DPRD Bantah Terima Suap Kenaikan Tarif Listrik

id DPRD,batam,Bantah,Terima,Suap,Kenaikan,Tarif,Listrik

Batam (Antara Kepri) - Komisi III DPRD Kota Batam Kepulauan Riau membantah menerima suap dari PT Perusahaan Listrik Negara Batam untuk mengeluarkan rekomendasi kenaikan Tarif Dasar Listrik Batam (TDLB) sebesar 17 persen.

"Tidak ada suap, karena tarif listrik tidak direkomendasikan naik," kata Ketua Komisi III DPRD Batam Yunus Muda saat menjawab pertanyaan pengunjuk rasa di Batam, Senin.

Ia menegaskan, DPRD Batam tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kenaikan TDLB kepada pemerintah kota (pemkot). Sama dengan Wali Kota, Komisi III juga menolak rencana kenaikan TDLB.

"Kami juga tidak setuju kenaikan. Saya setuju dengan Wali Kota. Kalau ada isu kenaikan, itu baru sepihak dari PLN," kata dia.

Namun, ia membenarkan adanya pertemuan antara Komisi III dengan pihak bright PLN Batam pada Januari 2014. Namun, tidak ada suap di dalamnya.

"Pertemuan membahas rencana kegiatan ketenagalistrikan," kata dia.

Sementara itu, koordinator pengunjuk rasa Aksa mempertanyakan isu suap yang beredar di masyarakat.

Ia menuding Peraturan Daerah No.3 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan yang memuat pasal terkait proses penaikan tarif listrik telah sarat suap.

Pasal tersebut memungkinkan bright PLN Batam menaikkan tarif listrik tanpa persetujuan Wali Kota dan DPRD, dengan syarat tidak ada pembahasan dalam waktu tertentu.

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota membenarkan adanya pasal yang mengebiri kewenangan Wali Kota dan DPRD itu.

"Memang ada pasal krusial terkait tarif," kata dia.

Pasal 51 ayat 1 Perda No.3 tahun menyebutkan Wali Kota menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang izin usahanya ditetapkan oleh Wali Kota setelah memperoleh persetujuan DPRD.

Kemudian, disebutkan penetapan tarif dapat ditindaklanjuti apabila segala syarat administrasi, substansi dan teknis telah dipenuhi, paling lama 90 hari. Persetujuan DPRD ayat 1 diberikan paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dari Wali Kota.

Apabila jangka waktu dimaksud telah berakhir dan persetujuan belum diberikan, maka permohonan dianggap disetujui. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE