Perolehan Suara Lima TPS Karimun Dihitung Ulang

id Perolehan,panwaslu,Suara,Lima,TPS,Karimun,hitung,Ulang,pemilu

Karimun (Antara Kepri) - Perolehan suara Pemilihan Umum 9 April 2014 di lima tempat pemungutan suara di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat dihitung ulang karena terjadi selisih suara yang dicatat dalam formulir C1.

Lima TPS yang perolehan suaranya dihitung ulang itu masing-masing dua TPS di Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun dan tiga TPS di Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing.

Penghitungan ulang untuk dua TPS di Sei Lakam Timur, yaitu TPS 9 dan 10 merupakan permintaan Panitia Pengawas Pemilu yang menemukan ketidaksesuaian jumlah rekapitulasi suara pada formulir C1.

"Kami minta dihitung ulang karena jumlah perolehan suara antara yang di atas dengan di bawah dalam laporan form C1 yang kami terima tidak cocok," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sei Lakam Timur, Tanjung Balai Karimun, Jumat sore.

Tiuridah mengatakan, penghitungan ulang harus dilakukan untuk membuktikan bahwa perbedaan jumlah suara itu bukan disengaja, apalagi sampai ada upaya berbuat curang.

"Kami ingin memastikan jumlah mana yang benar," katanya.

Ia juga mengakui proses penghitungan ulang yang berlangsung sampai larut malam berpotensi terjadinya kekeliruan atau kesalahan penghitungan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Human error akibat kelelahan bisa saja terjadi. Namun, kesalahan akibat human error itu tentu harus dibuktikan dengan penghitungan ulang, dan sebenarnya permintaan penghitungan ulang sudah kami sampaikan sejak kemarin dan sudah kami rekomendasikan ke KPU," kata dia.

Keinginan Panwaslu agar perolehan suara di dua TPS itu dihitung ulang sempat ditolak oleh PPS Sei Lakam Timur dan KPPS di dua TPS tersebut.

Suasana sempat memanas ketika petugas KPPS 9 dan 10 bersikeras untuk tidak melakukan penghitungan ulang.

Ketua PPS Sei Lakam Timur Zulkifli mengatakan penghitungan ulang tidak perlu dilakukan sepanjang saksi dari partai politik tidak mempermasalahkan, dan penghitungan ulang itu harus disaksikan pula oleh seluruh saksi partai politik.

"Kami tidak masalah kalau penghitungan ulang disaksikan seluruh saksi. Kami tidak mau dituntut partai politik karena tidak memberitahukan adanya penghitungan ulang," katanya.

Setelah berdebat cukup lama, penghitungan ulang akhirnya dilakukan dan hingga berita ini ditulis masih berlangsung.

Sementara itu, penghitungan ulang di tiga TPS di Kelurahan Teluk Uma, Tebing, menurut Tiuridah merupakan permintaan saksi, bukan Panwaslu.

"Saksi minta dihitung ulang karena ada perbedaan jumlah perolehan suara untuk DPD dan DPR. Saya tidak ingat TPS berapa, yang jelas saat ini penghitungan ulang masih dalam proses," katanya. (Antara)

Editor: M Yusuf

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE