Pembebasan Lahan "Coastal Area" Terkendala SK Menhut

id Pembebasan,Lahan,Coastal Area,Terkendala, SK, Menhut

Karimun (Antara Kepri) - Pembebasan lahan seluas 16 hektare untuk pembangunan jalan yang termasuk dalam Proyek Coastal Area di pesisir pantai Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terkendala Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

"Tahun lalu anggaran untuk pembebasan 16 hektare lahan itu sudah dialokasikan namun batal dikucurkan. Tahun ini dianggarkan lagi tapi hingga kini belum terealisasi karena terkendala SK Menhut No 463/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Karimun Dwiyandri di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Menurut Dwiyandri, luas lahan yang termasuk kawasan hutan lindung sesuai SK Menhut 463 tidak sampai 16 hektare, namun pembebasan sebagian lahan yang tidak terkena aturan dalam SK itu tetap tidak bisa dilakukan karena dianggarkan dalam satu paket.

"Pembebasannya tidak bisa separuh-separuh karena satu paket. Jadi, semuanya tidak bisa dibebaskan," katanya.

Ia menuturkan Bagian Tata Pemerintahan hanya berkewenangan mengalokasikan anggaran pembebasan lahan yang diusulkan satuan kerja perangkat daerah terkait.

Khusus lahan untuk pembangunan jalan Proyek Coastal Area, menurut dia diusulkan Dinas Pekerjaan Umum. Lahan seluas 16 hektare itu berada di Tanjung Sebatak, Kecamatan Tebing yang diperuntukkan untuk menyambung jalan yang dibangun dalam Proyek Coastal Area tahap pertama ke arah Bandara Sei Bati, Tebing.

Sedangkan pelaksana pembebasan lahan, kata dia lagi, adalah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai amanat Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Ketua tim pembebasan lahan adalah BPN. Informasi kami peroleh, Kanwil BPN sudah melimpahkan pembebasan lahan Coastal Area kepada Kantor BPN Karimun, tapi pelaksanaanya belum karena terbentur SK Menhut," katanya.

Disinggung adanya putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Kadin Batam terkait SK Menhut 463 beberapa waktu lalu, Dwiyandri mengatakan tidak mengetahui apakah putusan PTUN itu berlaku pula untuk Karimun.

"Kemungkinan tidak berlaku untuk Karimun karena penggugatnya Kadin Batam," katanya.

Ia mengatakan tidak dapat memastikan apakah pembebasan lahan tersebut terealisasi tahun ini karena tergantung pada kebijakan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan.

"Kalau soal SK Menhut itu, kami tidak dalam kapasitas menanggapinya. Dan soal, pembebasan lahan tergantung BPN selaku ketua tim," katanya.

Tahun ini, kata dia lagi, pembebasan lahan hanya dianggarkan untuk dua proyek, yaitu lahan untuk jalan Proyek Coastal dan lahan untuk pembangunan Kantor Camat Meral Barat.

"Untuk lahan Kantor Camat Meral Barat tidak masalah karena tidak termasuk hutan lindung sesuai SK Menhut tersebut," kata dia.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE