Pengusaha Usul THM Tutup Lima Hari Ramadhan

id Pengusaha, Usul, THM, Tutup, Lima, Hari, Ramadhan

Batam (Antara Kepri) - Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Batam Kepulauan Riau mengusulkan usahanya hanya ditutup lima hari selama Ramadhan, yaitu dua hari di awal, sehari di tengah dan dua hari di akhir Bulan Suci.
       
"Dalam rapat terakhir, pengusaha maunya tutup 2-1-2," kata Kepala Bidang Sarana dan Objek Wisata Dinas Pariwisata Kota Batam, Rudi Panjaitan di Batam, Senin.
      
Ia mengatakan Dinas Pariwisata sudah mengumpulkan pelaku usaha THM dalam rapat awal, untuk mendengarkan aspirasinya menjelang Ramadhan. Namun, belum memutuskan waktu operasi THM saat Bulan Puasa.
       
Usulan dari beberapa pengusaha THM itu lebih sedikit dibanding yang sudah berlaku selama tiga tahun terakhir, yaitu tutup pada tiga hari di awal, tiga hari di tengah dan tiga hari diakhir Ramadhan.
       
"Sebelum-sebelumnya memang penah 2-1-2, tapi sudah tiga tahun ini tidak berubah, 3-3-3," kata Rudi.
       
Dinas Pariwisata akan mencarikan jalan tengah untuk direkomendasikan kepada Kepala Daerah saat pembahasan Musyawarah Pimpinan Daerah.
       
Ia mengatakan Muspida akan membuat keputusan waktu operasional seluruh tempat hiburan, tidak hanya kapan tutup. Namun, jam operasional selama Ramadhan.
       
"Dan yang diatur tidak hanya THM, tapi tempat hiburan secara umum, termasuk Gelper," kata Rudi.
       
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Yusfa Hendri mengatakan kepastian pembatasan waktu operasional THM akan ditetapkan dalam rapat Muspida, pekan ini.
       
"Waktu buka-tutup THM baelum diputuskan, nanti akan dibahas dalam rapat muspida," kata Yusfa.
       
Yusfa berharap apa pun keputusan dari Muspida dapat dihormati dan dijalankan oleh seluruh usaha THM yang beroperasi di Batam.
       
Nantinya, Pemkot Batam juga akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari beberapa Dinas dan Badan terkait untuk memastikan seluruh THM mematuhi aturan itu.
       
"Ada sanksinya, sesuai Perda," kata Yusfa.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE