Bapedalda Batam Tertibkan Tambang Pasir Ilegal

id Bapedalda,Batam,Tertib,Tambang,Pasir,Ilegal,lingkungan,penambangan

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Kepulauan Riau bekerjasama dengan Sub Denpom Batam menertibkan tambang pasir ilegal di Tembesi karena melanggar Peraturan Daerah dan merusak lingkungan.

"Kami kembali mengadakan operasi penertiban pasir ilegal di lokasi Tembesi kemarin," kata Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo di Batam, Jumat.

Dalam penertiban itu, Bapedalda menangkap tangan seseorang yang diduga sebagai koordinator lapangan berinisial RM yang langsung ditahan demi pengumpulan data oleh penyidik Bapedalda.

"Seorang koordinator lapangan bernama RM, langsung ditangkap untuk jangka waktu 20 hari ke depan," kata dia.

Selain itu, Bapedalda juga mengamankan dua excavator SK 07 serta tiga mesin pompa yang diduga digunakan untuk menambang pasir.

Operasi yang dilakukan Bapedalda itu mengerahkan 30 orang personil dan berlangsung dari pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Sepanjang beberapa tahun terakhir, Pemkot Batam berhasil menekan jumlah lokasi tambang pasir ilegal dari 72 lokasi menjadi 18 lokasi dengan berbagai upaya penertiban dan pengalihan tenaga kerja.

Pemkot Batam bersama aparat kepolisian beberapa kali melakukan razia dan inspeksi mendadak di beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat penggalian pasir ilegal.

Selama operasi itu, tim Bapedalda sudah memeriksa 120 saksi orang dan menetapkan enam orang tersangka.

Bapedalda juga mengamankan 97 unit mesin pompa penghisap pasir dan delapan unit eksavator yang digunakan untuk tambang pasir ilegal.

"Penertiban bagus buat Batam, karena banyak penambangan pasir ilegal," kata dia.

Bapedalda menghitung tambang pasir darat ilegal yang terdapat di Batu Besar Nongsa merugikan negara hingga Rp22 miliar, yang berasal dari kerusakan lahan dan pajak galian C yang tidak dibayarkan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE