110 Narapidana Karimun dapat Remisi Kemerdekaan

id Narapidana,Karimun,Remisi,Kemerdekaan,rutan

Karimun (Antara Kepri) - Sebanyak 110 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi HUT ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu.

"Semula warga binaan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 141 orang, namun yang disetujui 110 orang," kata Kepala Rutan Tanjung Balai Karimun, Haswen Hasan di sela upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di halaman Rutan.

Dia mengatakan, pemberian remisi untuk 110 narapidana tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Provinsi Kepri dengan No W32-PK.01.01.02-3464 tahun 2014.

Ia menjelaskan dari 110 napi dan anak pidana yang mendapat remisi, lima di antaranya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dipotong remisi.

Dari 110 napi yang mendapat remisi itu, 103 napi mendapat remisi umum sebanyak (RU.I), tujuh orang remisi umum seluruhnya (RU.II), dan 31 orang remisi umum sebagian (RU.I).

"Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan pidana yang dijalani minimal enam bulan," ucapnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi diatur dalam Keputusan Presiden No 174/1999 tentang Remisi dan PP No 28/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan masyarakat.

Bupati Karimun, Nurdin Basirun selaku inspektur upacara mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang bertujuan untuk memotivasi narapidana agar berperilaku baik saat menjalani hukuman.

Nurdin juga mengatakan bahwa remisi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri agar narapidana kembali menjadi manusia yang berguna bagi bangsa dan negara saat kembali ke tengah-tengah kehidupan sosial.

"Remisi bukanlah alat bagi warga binaan untuk cepat bebas, tetapi memotivasi diri agar kembali ke jalan yang benar," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Nurdin mengucapkan selamat kepada napi yang mendapatkan remisi. Ia berharap agar napi yang mendapat remisi dan langsung bebas mengubah perilaku menjadi lebih baik dan berperan aktif dalam kehidupan serta pembangunan di tengah-tengah masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Haswen Hasan mengatakan bahwa penghuni Rutan Karimun yang berusia hampir 64 tahun overkapasitas.

Dia menjelaskan, kapasitas Rutan hanya mampu menampung 289 orang namun dihuni 269 orang yang menempati tiga blok, terdiri atas 32 kamar untuk laki-laki dan tiga kamar untuk perempuan.

"Kelebihan 7,4 persen dari kapasitas tersedia. Jika dirinci, maka penghuni Rutan sebanyak 289 orang yang terdiri dari 223 berstatus narapidana dan 66 orang tahanan," ucapnya.

Namun demikian, kata dia lagi, kondisi Rutan Karimun mengalami perubahan yang cukup signifikan. Rutan yang sebelumnya lebih berfokus pada pengamanan kini menitikberatkan pada pembinaan kepribadian, kemandirian dan proses integrasi sosial.

Para narapidana dan tahanan, menurut dia, ikut berpartisipasi memeriahkan HUT ke-69 RI dengan menggelar berbagai kegiatan, seperti lomba kebersihan, kegiatan Sabtu bersih dan pameran hasil karya narapidana.

Usai upacara Detik-detik Proklamasi yang diikuti seluruh warga binaan, pegawai dan Dharma Wanita Persatuan Karimun, acara dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata berupa karya warga binaan kepada Bupati Nurdin Basirun. (Antara)

Editor: F.C. Kuen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE