BC Karimun Musnahkan Ratusan Karung Bawang Impor

id BC,bea,cukai,Karimun,Musnah,Bawang,rokok,kawasan,bebas,batam,Impor,penyelundupan,minuman,alkohor,bir

BC Karimun Musnahkan Ratusan Karung Bawang Impor

Operator alat berat menggilas ratusan karung bawang merah impor selundupan dalam acara pemusnahan barang bukti oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Kamis (28/8). (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis, memusnahkan ratusan karung bawang merah impor yang diselundupkan KM Eka Jaya dan KM Rafika Duri dari Malaysia.

Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas dengan alat berat di dermaga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun disaksikan pejabat Kantor Wilayah Ditjen BC Khusus Kepri, petugas stasiun karantina pertanian, kejaksaan, kepolisian dan instansi terkait lainnya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Abien Prastowidodo, di sela pemusnahan mengatakan, bawang merah yang dimusnahkan itu berstatus barang milik negara.

"Pemusnahan dilakukan sesuai keputusan Menteri Keuangan dan putusan pengadilan," kata Abien.

Ia menjelaskan, bawang merah ilegal itu merupakan barang bukti hasil penindakan terhadap KM Eka Jaya dengan jumlah 554 karung dan KM Rafika Duri sebanyak 383 karung.

Selain bawang merah, turut pula dimusnahkan barang bukti berupa bawang putih sebanyak 100 karung dan cabe kering 200 karung yang juga disita dari kedua kapal tersebut, turut dimusnahkan.

"Barang-barang yang dimusnahkan itu termasuk barang larangan dan terkena pembatasan. Selain merusak pertanian dalam negeri, pemasukan bawang impor diatur tata niaganya dan harus melalui pemeriksaan petugas karantina," kata dia.

Mengenai perkara dalam kasus tersebut, Abien mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan nakhoda kedua kapal itu sebagai tersangka, dengan sangkaan melanggar Pasal 102 huruf a UU No 17 tahun 2006 tentang tindak pidana penyelundupan impor, atau mengangkut barang impor yang tidak diberitahukan kepada petugas pabean dan tidak dilengkapi manifest atau dokumen pelindung yang sah.

Dalam kesempatan itu, petugas BC Karimun juga memusnahkan dengan cara dibakar terhadap barang bukti sejumlah rokok khusus Kawasan Perdagangan Bebas, barang milik negara lainnya seperti barang elektronik bekas dan berbagai merek minuman beralkohol sejumlah kasus penyelundupan sejak Desember 2013 hingga Maret 2014. (Antara)

Editor: Ridwan Chaidir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE