Wagub: Razia SNI Bertentangan dengan UU KPBPB

id Wagub,Razia,SNI,Bertentangan,batam,kepri,gubernur,soerya,respationo,perdagangan,pelabuhan,bebas,UU,KPBPB,standar,nasional

Batam (Antara Kepri) - Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo mengatakan razia barang yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kota Batam bertentangan dengan UU No.44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Ia mengatakan di Batam, Jumat, UU KPBPB yang menetapkan Batam sebagai daerah bebas (FTZ) memberikan keistimewaan Batam, termasuk pada barang masuk, sehingga  penerapan hukum di kota itu tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia.

Sejatinya, katanya, razia barang tanpa label SNI itu untuk melindungi masyarakat, sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, namun dalam prakteknya bertentangan dengan UU KPBPB.

"Jadi, apakah razia itu sejalan dengan UU 44 tahun 2007. Perlu disandingkan dan dibandingkan antara UU Perlindungan Konsumen dengan UU FTZ," kata Wakil Gubernur.

Wakil Gubernur mengaku khawatir jika razia SNI dipaksakan maka akan mengganggu iklim ekonomi dan menimbulkan ketidakpastian hukum di Batam.

"Tentu akan meresahkan. Tidak hanya pengusaha, tapi juga di masyarakat," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Ia mengatakan akan mengusulkan kepada gubernur untuk memanggil instansi terkait dan memberikan penjelasan mengenai razia barang tanpa label SNI dan status Batam sebagai FTZ.

Kemudian, pemerintah daerah akan mengeluarkan sikap terkait tumpang tindih pemberlakuan undang-undang di kawasan Batam.

"Nanti kami akan keluarkan sikap daerah dalam bentuk rekomendasi ke pemerintah pusat," kata Soerya.

Sebelumnya, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) yang dipimpin Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan Widodo menyegel barang-barang yang tidak memenuhi SNI di sejumlah gudang dan toko di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dalam sidak itu, tim menemukan 1.470 ton baja tulang beton berbagai ukuran, 475 lembar lapis seng dan berbagai kosmetik yang tidak memenuhi standar SNI.

Rencananya tim dari Kementerian Perdagangan akan melakukan aktifitas serupa di Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE