Polres Natuna Gerebek Gudang Solar Subsidi

id Polres,Natuna,Gerebek,Gudang,Solar,bbm,Subsidi

Polres Natuna Gerebek Gudang Solar Subsidi

Polres Natuna mengamankan barang bukti hasil pengerebekan gudang penimbunan BBM, Kamis (25/9). (antarakepri.com/Zam Jambak)

Natuna (Antara Kepri) - Kamis, (25/9) sekitar pukul 13.30 WIB, Kepolisian Resor (Polres) Natuna menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jl. Khatib Kasim RT02. RW 01 Ranai Darat, Natuna.

Dalam pengerebekan itu, jajaran Polres Natuna mengamankan 1,5 ton solar, satu unit mobil pick up warna hitam BP 8093 NA, 2 tong minyak ukuran besar, 3 buah jerigen yang berisi 35 liter solar dan mengamankan seorang pelaku yang diduga pemilik gudang tersebut.

Kapolres Natuna, AKBP Anton Setyawan yang langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan, pengerebekan dan penangkapan penimbun BBM subsidi ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi penimbunan solar ilegal yang merugikan masyarakat.

"Dalam pengerebekan ini kami mengamankan salah seorang pelaku yang bernama Junaidi umur 43 tahun, warga Jl. Khatib Kasim RT02. RW01 Ranai Darat, dan menyita 1,5 ton solar, satu unit mobil pick up warna hitam BP 8093 NA, 2 tong Minyak ukuran besar, 3 buah jerigen yang berisi 35 liter solar," ungkapnya.

Kapolres juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memerangi penyelewengan bahan bakar minyak jenis subsidi yang sudah sangat merugikan masyarakat dan negara.

"Dalam hal ini kita tidak main-main, siapapun pelaku dan orangnya akan kita tindak," tegasnya.

Sebelum melakukan penggerebekan, kata Kapolres, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian, mulai dari mana di ambil minyak, kapan waktunya, berapa orang yang dilibatkan hinggga bagaimana cara memindahkan minyak tersebut.

"Lebih dari satu minggu kita melakukan pengintaian, mulai dari mana di ambil minyak, hingga bagaimana cara dia memindahkan minyak tersebut dari tangki mobil sampai ke mana dijual minyak ini," ujarnya lagi.

Terhadap pelaku penimbunan ini kata Kapores, akan dikenai UU No22 Tahun 2001 Pasal 55, dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan untuk selanjutnya, pihaknya akan terus mengawasi  penyaluran BBM hingga ke masyarakat.

"Kepada pelaku ini, akan kita kenakan UU no 22 tahun 2001 pasal 55 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Kami tidak akan berhenti hanya sampai di sini saja, akan tetapi akan berkelanjutan mengawasi dan mengamankan penyaluran BBM kepada masyarakat," pungkasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE