Natuna (Antara Kepri) - Kamis, (25/9) sekitar pukul 13.30 WIB, Kepolisian Resor (Polres) Natuna menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jl. Khatib Kasim RT02. RW 01 Ranai Darat, Natuna.
Dalam pengerebekan itu, jajaran Polres Natuna mengamankan 1,5 ton solar, satu unit mobil pick up warna hitam BP 8093 NA, 2 tong minyak ukuran besar, 3 buah jerigen yang berisi 35 liter solar dan mengamankan seorang pelaku yang diduga pemilik gudang tersebut.
Kapolres Natuna, AKBP Anton Setyawan yang langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan, pengerebekan dan penangkapan penimbun BBM subsidi ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi penimbunan solar ilegal yang merugikan masyarakat.
"Dalam pengerebekan ini kami mengamankan salah seorang pelaku yang bernama Junaidi umur 43 tahun, warga Jl. Khatib Kasim RT02. RW01 Ranai Darat, dan menyita 1,5 ton solar, satu unit mobil pick up warna hitam BP 8093 NA, 2 tong Minyak ukuran besar, 3 buah jerigen yang berisi 35 liter solar," ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memerangi penyelewengan bahan bakar minyak jenis subsidi yang sudah sangat merugikan masyarakat dan negara.
"Dalam hal ini kita tidak main-main, siapapun pelaku dan orangnya akan kita tindak," tegasnya.
Sebelum melakukan penggerebekan, kata Kapolres, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian, mulai dari mana di ambil minyak, kapan waktunya, berapa orang yang dilibatkan hinggga bagaimana cara memindahkan minyak tersebut.
"Lebih dari satu minggu kita melakukan pengintaian, mulai dari mana di ambil minyak, hingga bagaimana cara dia memindahkan minyak tersebut dari tangki mobil sampai ke mana dijual minyak ini," ujarnya lagi.
Terhadap pelaku penimbunan ini kata Kapores, akan dikenai UU No22 Tahun 2001 Pasal 55, dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan untuk selanjutnya, pihaknya akan terus mengawasi penyaluran BBM hingga ke masyarakat.
"Kepada pelaku ini, akan kita kenakan UU no 22 tahun 2001 pasal 55 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Kami tidak akan berhenti hanya sampai di sini saja, akan tetapi akan berkelanjutan mengawasi dan mengamankan penyaluran BBM kepada masyarakat," pungkasnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pemkab Natuna berikan alat bantu fisik kepada para penyandang disabilitas
Sabtu, 18 Mei 2024 10:33 Wib
Wabup Natuna ajak masyarakat jaga kebersihan
Sabtu, 18 Mei 2024 9:32 Wib
Polisi rekonstruksi pembunuhan lelaki penyuka sesama jenis
Sabtu, 18 Mei 2024 6:34 Wib
Wabup Natuna ajak semua elemen ikut awasi peredaran minuman beralkohol
Jumat, 17 Mei 2024 17:16 Wib
Disperindag Batam tingkatkan sosialisasi Fuel Card untuk beli Pertalite
Jumat, 17 Mei 2024 16:39 Wib
Kemensos berikan bantuan ke pelaku usaha di Natuna Kepri
Jumat, 17 Mei 2024 11:14 Wib
Pemkab Natuna ajak masyarakat untuk lestarikan budaya menganyam tikar
Jumat, 17 Mei 2024 10:53 Wib
BRGM beri pelatihan membatik mangrove ke warga Natuna
Jumat, 17 Mei 2024 8:54 Wib
Komentar