Kasus Perceraian di Natuna Menurun

id Kasus, Perceraian di Natuna, Menurun

Natuna (Antara Kepri) -Tingkat perceraian yang di tangani oleh Pengadilan Agama Ranai Natuna pada tahun 2014 ini diperkirakan menurun hingga 30 persen. Pada tahun 2012 lalu, kasus perceraian mencapai 350 kasus, sedangkan pada tahun 2013 ada 270 kasus.

"Hingga kini, Rabu (8/10) kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Ranai, baru 160 kasus, angka ini tidak akan jauh berbeda hingga akhir tahun 2014 ini. Diperkirakan kasus perceraian akan turun hingga 30 persen," ungkap Ketua PA Ranai, melalui bagian Humas, Suparman, SAg di ruang kerjanya.

Menurut Suparman, penurunan angka perceraian ini sangat di pengaruhi oleh faktor ekonomi warga. Selain itu, juga sangat dipengaruhi oleh upaya dari pemerintah daerah Natuna dalam memberantas tempat porstitusi dan kafe remang-remang.

"Kita memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah Natuna dalam memberantas tempat portitusi dan kafe remang-remang. Kita tahu, sejauh ini sudah banyak tempat hiburan yang sudah tutup karena sering razia oleh aparat, salah satunya di daerah batu kapal," katanya. 

Dari 160 kasus perceraian di Natuna pada tahun ini kata Suparman, terbanyak adalah dari masyarakat umum. Penyebabnya selain dari faktor ekonomi juga di sebabkan oleh faktor perselingkuhan. 

"Terbanyak adalah dari masyarakat umum yang nikah pada usia muda, faktornya bermacam-macam, diantaranya faktor ekonomi, perselingkuhan dan oleh pihak ketiga. Sedangkan dari PNS tidak seberapa," jelasnya.

Kita berharap tambah Suparman, semoga kedepannya kasus perceraian di Kabupaten Natuna terus menurun. Sebab, bila terjadi perceraian yang di rugikan adalah anak.

"Kalau terjadi percerian antara orang tua, yang di rugikan sekali adalah anak. Untuk itu kita berharap semoga kasus yang dilarang tuhan dan di halalkan ini bisa menurun untuk tahun-tahu n selanjutnya," harapnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE