Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyelamatkan 24 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak dikirim ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap dari penampungan di Batam.
"TKI tersebut kami selamatkan dari penampungan di Perumahan Palm Spring Blok I No 5, pada Kamis (9/10). Dari lokasi kami juga mengamankan dua orang pengelola dan pemilik tempat tersebut Y dan B," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kompol Yos Guntur di Batam, Jumat.
Calon TKI ilegal tersebut terdiri dari lima orang laki-laki dewasa dan 19 orang perempuan dewasa rata-rata asal Pulau Jawa dan Madura.
Ia mengatakan rata-rata calon TKI perempuan dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sementara yang laki-laki bekerja pada sektor perkebunan.
"Rencananya mereka akan segera diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre dengan memanfaatkan bebas visa, namun keburu kami selamatkan," kata Yos.
Dua orang yang diamankan, kata dia, sudah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan ilegal tersebut.
"Kedua orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas penampungan TKI ilegal tersebut. Bukti-bukti untuk menjerat keduanya sudah terpenuhi. Kini mereka ditahan di Polda Kepri," kata dia.
Kedua tersangka, kata dia, merupakan pemain lama dalam bisnis penyaluran TKI ilegal di Kota Batam untuk disalurkan ke Malaysia dan negara lain.
"Tersangka dikenai pasal 102 dan 103 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar," kata Yos.
Sebelumnya, Polda Kepri juga mengamankan 101 colon TKI ilegal pada tiga penampungan berbeda yang kini sudah dipulangkan ke daerah asal mereka dengan KM Kelud dari Batam ke Jakarta. Dari Jakarta, calon TKI diantar petugas hingga daerah asal. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Pemko Batam: 78 sasaran audit kasus stunting dengan kategori risiko
Selasa, 14 Mei 2024 19:19 Wib
PPIH Embarkasi Batam: 1.340 calon haji sudah tiba di Madinah
Selasa, 14 Mei 2024 18:35 Wib
Pemkab Natuna ajak seluruh elemen berkolaborasi tangani ODGJ
Selasa, 14 Mei 2024 17:55 Wib
Polres Natuna buru pensiunan Kemenhub terduga pelaku pencabulan anak
Selasa, 14 Mei 2024 17:37 Wib
Anggota bawaslu Kepri terlibat narkoba direhab tiga bulan
Selasa, 14 Mei 2024 17:24 Wib
Begini kronologi pembunuhan mayat dalam sarung di Tangsel
Selasa, 14 Mei 2024 17:00 Wib
Kemenkumham resmikan desa/kelurahan sadar hukum se-Provinsi Kepri
Selasa, 14 Mei 2024 15:57 Wib
Pemprov Kepri ajak pelaku UMKM untuk segera urus NIB
Selasa, 14 Mei 2024 15:51 Wib
Komentar