Polda Kepri Serahkan Barang Bukti Kasus Perjudian

id Polda,Kepri,jaksa,Barang,Bukti,Kasus,gelanggang,permainan,batam,Perjudian

Batam (Antara Kepri) - Polda Kepulauan Riau menyerahkan barang bukti kasus penggerebekan gelanggang permainan berunsur judi di Kota Batam saat Operasi Cipta Kondisi pada Oktober 2014 yang sebelumnya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Iya, hari ini sudah tahap dua, barang buktinya berupa mesin perjudian kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri bersama berkas-berkas dan tersangkanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam.

Ia mengatakan, barang bukti kasus perjudian yang dilimpahkan berasal tiga lokasi berbeda dengan masing-masing tersangka AS (Botania), To (Ruko Harbourbay) dan Sy alias UM (Komplek Paradise Centre).

Pada saat penggerebekan dari gelanggang permainan di Botania diamankan sebanyak 52 unit mesin ketangkasan berbagai jenis, dari Ruko Harbourbay berhasil mengamankan lima unit mesin, sedangkan dari Komplek Paradise Center mengamankan sebanyak 37 unit mesin permainan.

Mesin-mesin tersebut pada Jumat siang dibawa keluar dari penampungan di Polda Kepri menggunakan truk besar tiga kali angkut.

"Setelah kami serahkan, terserah Kejati apakah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam atau ditangani sendiri. Tugas kami selesai setelah dilimpahkan, termasuk barang bukti mau diletak dimana sama Jaksa," kata dia.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Asrial yang ditemui saat proses pengangkutan barang bukti di Polda Kepri mengatakan proses penyerahan barang bukti termasuk tersangka dilimpahkan melalui Kejati Kepri, namun ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Pasal yang dikenakan mengenai pelanggaran perda, jadi tersangka selama ini tidak bisa kami tahan. Pada saat penangkapan tidak ditemukan unsur perjudian, hanya pelanggaran izin," kata dia.

Ketiga tersangka masing-masing dijerat pasal 43 Peraturan Daerah Kota Batam nomor 17 tahun 2001 tentang perizinan.

"Tersangka diancam dengan hukuman enam bulan penjara dan atau denda maksimal Rp5 juta," kata dia.

Sebelumnya, Polda Kepri gencar merazia gelanggang permainan yang tersebar di Batam karena terindikasi judi.

Razia perjudian merupakan salah satu prioritas pemberantasan yang dilakukan Polda Kepri di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Arman Depari. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE