Bapedal Jadwal Ulang Razia Tambang Pasir Batam

id Bapedal,Jadwal,Ulang,Razia,Tambang,Pasir,ilegal,Batam

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam segera menjadwal ulang razia tambang pasir ilegal pascakericuhan saat penertiban ratusan penambang di Kampung Panglong, Rabu (12/11).

"Kami akan menjadwalkan ulang dulu razia tambang pasir liar dilokasi tersebut dan titik-titik lain di Batam. Sementara kami masih fokus pemeriksaan penambang yang melawan saat razia," kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam Dendi Purnama di Batam.

Ia mengatakan, razia tetap akan dilakukan karena sebelumnya sudah ada kesepakatan memberikan waktu satu bulan bagi penambang ilegal untuk urus izinnya.

"Kami sebenarnya jauh-jauh hari sudah memberikan peringatan pada penambang. Waktu untuk mengurus perizinan selama satu bulan juga sudah diberikan sesuai dengan kesepakatan dengan Polda Kepri. Namun tidak diurus, makanya kami tindak," kata dia.

Jika tidak dihentikan, kata dia, lama-kelamaan wilayah yang tidak jauh dari pantai tersebut bisa tenggelam akibat terus digali.

"Kerusakan lingkungan sudah sangat besar. Ini harus dihentikan agar tidak semakin merusak lingkungan," kata Dendi.

Dendi sebelumnya juga menaksir kerugian akibat tambang pasir ilegal di Kota Batam pada sejumlah wilayah mencapai Rp1,7 triliun.

Ia mengatakan, penambangan pasir ilegal di Batam tersebar pada wilayah Kampung Panglong, Kampung Jabi, Kawasan Polda Kepri Kecamatan Nongsa, Tembesi Kecamatan Sagulung, Merbung, dan Rempang Cate di Barelang.

Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sudah sangat parah, pada beberapa wilayah sudah membentuk kubangan besar dan dalam menyerupai danau.

Rabu (12/11) Bapedal Kota Batam merazia tambang pasir ilegal di Kampung Panglong, Batubesar namun mendapatkan perlawanan penambang sehingga mesin penyedot pasir yang sudah dinaikkan ke truk akhirnya kembali berhasil diturunkan paksa penambang.

Bapedal akhirnya memilih mundur dan tidak melanjutkan rencana razia pada kawasan penambangan dengan lebih 100 pelaku.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga mengatakan akan mendukung upaya Bapedal Batam melakukan penertiban tambang pasir ilegal.

"Kami sudah rapat bersama sejumlah instansi. Sebelum dilakukan razia, memang kami sempat mengusulkan agar penambang mengurus izinnya," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE