Puluhan Rumah Glory Home Batam Dirusak Massa

id Puluhan,Rumah,Glory,Home,Batam,Dirusak,Massa

Batam (Antara Kepri) - Puluhan rumah di Perumahan Glory Home, Sadai, Bengkong Batam dirusak massa tak dikenal dan diduga buntut kekecewaan karena kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa.

"Kami tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba banyak orang datang dan melakukan pengrusakan dengan batu dan kayu. Ada juga rumah yang dibakar," kata warga sekitar perumahan, Rizal.

Rumah yang menjadi sasaran massa berada pada blok 7 dan blok 8 yang menghadap ke pemukiman Kampung Harapan Swadaya dengan batas rumah belum jadi. Satu rumah yang dibakar di blok B8 nomor 21.

Untuk rumah lain rata-rata mengalami pecah kaca karena dilempari dengan batu, kayu, yang dibawa massa. Saat kejadian sejumlah penghuni lari berhamburan takut ikut menjadi sasaran kemarahan massa.

"Setelah polisi datang, akhirnya aksi brutal massa berhasil dihentikan. Sementara massa melarikan diri saat mengetahui polisi datang," kata dia.

Saat ini, sejumlah polisi masih berjaga-jaga pada lokasi pengerusakan mengantisipasi kemungkinan penyerangan lagi oleh massa yang belum puas.

Warga yang rumahnya rusak masih berupaya membersihkan sisa-sisa pecahan kaca pada rumah mereka.

Selasa pagi, PN Batam, mengabulkan gugatan PT Kencana Raya Maju Jaya atas gugatan perbuatan melawan hukum di atas lahan satu hektare di Kampung Harapan Bengkong Sadai yang hendak dikembangkan untuk perumahan.

Pengadilan memerintahkan untuk mengosongkan lahan yang disengketakan.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Budiman Sitorus, hakim anggota Alfian dan Arif Hakim disampaikan, telah dilakukan upaya mediasi antara penggugat namun tidak ada kesepakatan.

Budiman Sitorus mengatakan bukti-bukti surat serta keterangan saksi-saksi dalam persidangan telah memenuhi unsur melawan hukum dan memutuskan mengabulkan gugatan sebagian.

Putusan majelis hakim PN Batam yang mengabulkan gugatan PT Kencana Raya Maju Jaya, membuat puluhan warga yang diduga warga penghuni lahan sengketa kecewa.

Sebelumnya, saat proses pembangunan sejumlah massa juga merusak kawasan perumahan yang dianggap berada pada lokasi kampung warga tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE