Bea Cukai Kepri Tetapkan Tersangka Penyelundup Rotan

id bea,cukai,tetapkan,tersangka,penyelundup,rotan

Karimun (Antara Kepri) - Penyidik Bea dan Cukai Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka penyelundup 300 ton rotan muatan KM Jembar Hati GT 281 yang ditangkap aparat Kapal BC 6003, BC 6007 dan KRI Todak 631 di perairan Berakit, Bintan, Kepri.
       
Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Budi Santoso di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Jumat mengatakan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kepala kamar mesin dan kepala muatan atau mualim KM Jembar Hati.
       
"Keduanya masih dalam penyidikan," katanya mengenai perkembangan penangkapan yang terjadi pada 21 November 2014 itu.

Penetapan sebagai tersangka terhadap kedua orang itu, menurut dia, terkait dengan muatan rotan sebanyak 300 ton yang diduga hendak diselundupkan ke luar negeri.
       
Sedangkan nakhoda kapal, menurut dia belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena meloloskan diri saat petugas patroli melakukan penindakan.
       
Nakhoda, jelas dia meloloskan diri dengan cara melompat ke atas kapal cepat yang diduga "mengawal" KM Jembar Hati ketika petugas melakukan penindakan.
       
"Penindakan KM Jembar Hati cukup alot karena berusaha melarikan diri. Dan 'speedboat' yang diduga mengawal kapal itu terus menghalang-halangi," tuturnya.
       
Penyidik, menurut Budi Santoso, sedang memeriksa para kru kapal untuk mengumpulkan fakta dan bukti-bukti adanya tindak pidana penyelundupan dalam pengangkutan rotan tersebut.
       
"Masih kami dalami. Kami mencoba untuk mengoptimalkan proses penyidikannya. Dan kami juga berkoordinasi dengan Polres Karimun dan Polda Kepri, karena untuk mengungkap kasus ini kami harus menghadirkan pemilik kapal maupun muatannya," kata dia.
       
Ia mengaku kesulitan untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat karena seluruh kru kapal "tutup mulut" ketika diperiksa penyidik.
       
"Bukan hanya karena aksi tutup mulut, fakta lain kapal ini selalu berganti kru. Tiap trip berganti kru. Mereka mengaku direkrut oleh nakhoda di Batam, kemudian berangkat ke Palembang mengambil muatan. Jadi, mereka mendapat perintah dari nakhoda dan tahunya muatan rotan itu hendak dibawa ke Batam," tuturnya.
       
Aksi tutup mulut kru kapal, menurut dia menyulitkan pihaknya untuk mengungkap pemilik kapal dan muatan karena nakhoda meloloskan diri.
       
Modus yang dilakukan, kata dia, sebagaimana pengakuan para kru adalah pelayaran antarpulau. Kapal berangkat dari Palembang dengan dokumen surat pemberitahuan berlayar (SPB).
       
"Jadi, penyelidikan terputus sampai kru kapal karena nakhoda tidak bisa dihadirkan. Seluruh kru ngomongnya tujuan Batuampar, Batam. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk membuktikannya," ucapnya.
       
Mengenai dugaan HP sebagai pemilik kapal dan muatan, Budi mengatakan masih melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Polres Karimun.
       
HP, seorang pengusaha Batam telah ditetapkan Polres Karimun sebagai tersangka, bersama 11 tersangka lainnya terkait kasus penyerangan ke Kanwil BC Kepri, di Meral, Karimun pada Sabtu (22/11). HP diduga mengerahkan sebanyak 500 orang dari Batam menggunakan enam speedboat untuk menyerang Kanwil BC Kepri dan diduga hendak merebut kembali KM Jembar Hati. 
  
"Banyak suara dan asumsi seperti itu, bahwa dia pemilik kapal dan muatan. Tapi kami tidak bisa berpegang pada asumsi, tapi harus betrdasarkan fakta yang terungkap dalam BAP (berita acara pemeriksaan-red). Kalau ABK-nya bilang tidak tahu, kami tidak boleh langsung mengarah ke sana," ucapnya.
       
Mengenai kasus penyerangan sekelompok massa pada Sabtu (22/11), Budi mengatakan mutlak ditangani Polres Karimun, sedangkan pihaknya fokus ke pengangkutannya. Terkait kemungkinan adanya pelanggaran undang-undang lain, seperti kehutanan, ia mengatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
       
"Kami akan sampaikan ke penyidik lain yang berwenang supaya penyidikan berjalan utuh. Setiap pelanggaran harus diproses," ucap Budi Santoso.

Diberitakan, KM Jembar Hati yang mengangkut rotan yang ditaksir senilai Rp2 miliar ditangkap dibantu Lantamal IV Tanjungpinang yang mengerahkan KRI Todak 631, Jumat (21/11) sore.
       
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Kepri R Evy Suhartantyo dalam satu kesempatan mengatakan, saat penangkapan, haluan KM Jembar Hati mengarah ke perairan internasional sehingga diduga muatan rotan tersebut hendak diselundupkan ke luar negeri.
       
Sehari setelah penangkapan KM Jembar Hati, Kantor BC Kepri didatangi sejumlah massa yang didatangkan dari Batam menggunakan 6 speedboat diduga hendak merebut kembali KM Jembar Hati.
       
Upaya massa tersebut digagalkan Polres Karimun dan TNI yang telah bersiaga di gerbang Kantor BC Kepri di Meral, Karimun. Sebanyak 180 orang sempat diamankan terkait penyerangan tersebut. Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk HP yang diduga otak pelaku penyerangan tersebut.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE