Buruh Karimun Unjukrasa Tuntut Revisi UMK

id Buruh,Karimun,Unjuk,rasa,Tuntut,Revisi,pekerja,metal,UMK,upah,minimum,spmi

Karimun (Antara Kepri) - Seratusan buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, Rabu, kembali berunjuk rasa menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten 2015 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan sebesar Rp2.048.732.

Unjuk rasa digelar di Kantor Bupati Karimun dikawal puluhan polisi dan Satpol PP setelah massa buruh menggelar konvoi melintasi sejumlah ruas jalan di Pulau Karimun Besar.

Dalam aksi tersebut, massa buruh menyuarakan agar Bupati Karimun merevisi UMK 2015 yang telah direkomendasikan Dewan Pengupahan sebesar Rp2.048.732 per bulan.

Ketua FSPMI Cabang Karimun Muhamad Fajar mengatakan, UMK yang ditetapkan sebesar itu belum mampu memenuhi kebutuhan minimal para pekerja. Ia menilai UMK 2015 minimal ditetapkan lebih tinggi 30 persen dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau pada angka Rp2.456.000.

"Tuntutan UMK sebesar itu sudah sesuai dengan kondisi perekonomian dan laju inflasi. Kami minta UMK 2015 yang telah direkomendasikan kepada Gubernur direvisi," kata Muhamad Fajar di sela unjuk rasa tersebut.

FSPMI, menurut dia, sejak awal menolak besaran UMK tersebut. Ia mengatakan beberapa kali menyurati bupati agar bersedia bertemu untuk menyampaikan tuntutan para pekerja.

"Pemerintah daerah tidak memihak kaum buruh. Janji untuk mempertemukan kami dengan bupati hanya omong kosong sehingga kami memutuskan untuk kembali berunjuk rasa hari ini," kata dia.

Ia juga menilai Dinas Tenaga Kerja Karimun telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan terkait pengambilan keputusan soal penetapan UMK yang tidak membuahkan satu kesepakatan atau buntu. Ia menyayangkan sikap Dewan Pengupahan yang tetap merekomendasikan UMK 2015 sebesar Rp2.048.732 kepada Gubernur Kepri.

Seorang pengunjuk rasa, dalam orasinya mengatakan rendahnya angka UMK akan berdampak pada tingkat kesejahteraan sementara biaya hidup makin tinggi akibat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok setelah penaikan harga BBM bersubsidi.

"Pemerintah seharusnya memperhatikan nasib buruh," ucap seorang demonstran disambut yel-yel "hidup buruh" dari massa yang berjejer membawa sejumlah poster di depan blokade aparat kepolisian.

Selain menuntut revisi UMK 2015, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan lainnya, antara lain mengenai penolakan sistem alih daya atau "outsourcing" yang masih banyak dilakukan perusahaan, penolakan penaikan harga BBM bersubsidi, perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan perbaikan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dinilai masih buruk.

Massa juga menuntut agar item yang menjadi acuan nilai KHL ditambah dari 64 menjadi 84 item, pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum karena dinilai tidak memihak pekerja, serta menuntut pelaksanaan jaminan pensiun untuk pekerja swasta mulai 1 Juli 2015.

Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq saat menemui pengunjuk rasa berjanji akan menggelar pertemuan dengan mereka pada Senin (15/12), khususnya membahas tentang UMK serta regulasi ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Kalau soal tuntutan yang menyangkut kewenangan pusat, seperti kenaikan harga BBM tentu urusannya pemerintah pusat. Saya minta bersabar karena akan saya laporkan dulu kepada bupati," kata dia didampingi Kepala Disnaker Karimun Ruffindy Alamsjah.

Aunur Rafiq mengimbau para buruh untuk tetap tertib dan menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. Pemerintah, menurut dia tentu berupaya memenuhi keinginan semua pihak dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan. (Antara)

Editor: Nurul Hayat

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE