Syahbandar Ranai Larang Kapal Kecil Berlayar

id Syahbandar Ranai, Larang Kapal ,Kecil Berlayar

Natuna (Antara Kepri) - Pos Satuan Kerja (Satker) Syahbandar Ranai, Kabupaten Natuna mengeluarkan larangan bagi kapal-kapal barang dan penumpang yang berukuran di bawah 500 GT untuk berlayar.

Larangan ini di sebabkan cuaca buruk yang terjadi di perairan Natuna dalam musim utara ini.   Beberapa kapal baik kapal penumpang maupun kapal nelayan hanya tampak bersandar di Pelabuhan Penagi Ranai.

"Syahbandar tidak mau merekomendasikan pelayaran saat musim cuaca buruk ini, karena sangat berbahaya. Terutama bagi kapal barang maupun kapal nelayan yang berukuran kecil atau di bawah 500 GT," ungkap Kepala Syahbandar Ranai, Sismawati, Senin.

Rekomendasi larangan berlayar ini kata Sismawati, sudah dikeluarkan sejak beberapa pekan terakhir. Hal ini berdasarkan dari prakiraan dan analisa cuaca yang dirilis oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ranai, karena gelombang laut di perairan Natuna mencapai 3 hingga 5 meter.

"Analisa cuaca yang di sampaikan oleh BMKG Ranai, gelombang laut di perairan Natuna saat ini mencapai 3 meter, bahkan arah Barat laut mencapai 5 meter. Atas hal ini, maka pihak syahbandar Ranai tidak mengeluarkan izin berlayar," katanya.

Bila cuaca sudah membaik tambah dia, pihak Syahbandar Ranai akan mengeluarkan rekomenmdasi pelayaran bagi kapal yang berukuran kecil tersebut, sesuai dengan rekomendasi cuaca dari BMKG.

"Hingga kini, Syahbandar masih belum mencabut rekomendasi larangan berlayar bagi kapal-kapal kecil, kita sudah buat pernyataan secara tertulis. Kalau cuaca sudah baik sesuai dengan rekomendasi BMKG, maka larangan tersebut akan di cabut," pungkasnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE