BNN Kepri Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba

id BNN,Kepri,Musnah,Barang,Bukti,Kasus,Narkoba,sabu,ekstasi,batam

Batam (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, di Batam, Kamis, memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu hasil dari lima kali penangkapan selama November-Desember 2014 dengan nilai miliaran rupiah.

Kepala Bidang Berantas BNN Kepri, Abdul Hasyim Panggabean mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah penangkapan pada 18 November 2014 pada area parkir MAl BCS Lubuk Baja, Batam  Saat penangkapan tersangka A, Y, H dan M, diamankan pula 100 butir pil ekstasi.

"Dari barang bukti tersebut, yang dimusnahkan sebanyak 50 butir. Sementara 50 butir lagi untuk pembuktian pengadilan," kata dia.

Selanjutnya pada 20 November 2014, Direktorat Pengamanan BP Batam bersama petugas Bea dan Cukai Batam menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,830 kilogram di Bandara Internasional Hang Nadim Batam yang hendak dibawa ke Surabaya, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Dari barang bukti tersebut, kata dia, sebanyak 1,821 kilogram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih, sementara 9 gram lainnya untuk pembuktian di laboratorium dan persidangan.

"Pelaku melarikan diri setelah mengetahui koper miliknya yang dititipkan kepada porter berinisial SH beserta KTP ditangkap petugas saat hendak mendaftar masuk," kata Panggabean.

Selanjutnya pemusnahan kasus penangkapan yang terjadi di depan pintu masuk Diskotik Pacific, Jodoh pada Selasa, 9 Desember 2014 dengan barang bukti 100 gram sabu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 95,5 gram dimusnahkan, sisanya 4,5 gram untuk pembuktian pengadilan.

Pada Selasa 16 Desember 2014 kembali dilakukan penangkapan terhadap HH di depan loket ceckin maskapai Garuda Indonesia di Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan barang bukti sabu seberat 948 gram di dalam tas. Sebanyak 943,5 gram dimusnahkan, sisanya 4,5 gram untuk pembuktian pengadilan.

"Dari penangkapan tersebut lalu dilakukan 'controlled delivery' ke Jakarta. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berkewarganegaraan Malaysia berinisial MR yang diduga pemilik sabu," kata dia.

Pemusnahan barang bukti kelima adalah dari penangkapan yang dilakukan TNI AL di Pulau Terong Belakangpadang yang diserahkan pada BNN Kepri pada 29 Desember 2014.

Selain menyerahkan 104 paket ganja siap edar, petugas TNI AL juga menyerahkan pemilik barang tersebut berinisial M.

Semua sabu dimusnahkan dengan dimasukkan ke air mendidih, sementara ganja dibakar,  ekstasi diblender. Pemusnahan juga disaksikan petugas Ditpam BP Batam, Bea dan Cukai Batam, Kejaksaan, Polda Kepri, Balai POM dan para tersangka. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE