Aunur Rafiq Siap Mundur dari Pegawai Negeri

id Aunur,Rafiq,Mundur,Pegawai Negeri,pensiun,calon,bupati,karimun,pilkada

Karimun (Antara Kepri) - Wakil Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Aunur Rafiq menyatakan, siap mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil terkait keputusannya untuk maju sebagai bakal calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Karimun pada Desember 2015.

"Kalau memang aturannya begitu, saya tentu siap untuk mengundurkan diri," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Aunur Rafiq yang dua periode menjadi wakil bupati mendampingi Nurdin Basirun mengatakan, ketentuan untuk mengundurkan diri sebagai PNS memang diatur dalam undang-undang, baik Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maupun UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 7 Undang-undang Pilkada tertuang bahwa seorang anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil, mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

"Memang sudah jelas, tapi kita tentu akan mempelajari peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pilkada. Petunjuk teknis dari KPU tentu ada sehingga menjadi jelas seperti apa implementasi dari undang-undang itu," katanya.

Ia mengatakan, selain ketentuan mengundurkan, dalam undang-undang juga disebutkan bahwa seorang pegawai bisa mengajukan pensiun dini jika ingin maju sebagai calon dalam Pilkada, dengan ketentuan masa tugas sebagai PNS sudah 30 tahun.

"Kalau memang saya bisa pensiun dini, tentu akan saya ajukan karena masa tugas saya sudah 30 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara," kata dia.       

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Karimun Kamarullazi, dalam satu kesempatan mengatakan siap memroses pensiun dini jika diajukan Aunur Rafiq.

"Pak Rafiq memenuhi kriteria untuk mengajukan pensiun dini, karena masa tugasnya sudah 30 tahun. Kalau diajukan, tentu kami proses ke Badan Kepegawaian Negara," kata Kamarullazi.

Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada PNS yang resmi mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini karena maju dalam Pilkada 2015.

"Belum ada, kita ikuti saja aturan mainnya," kata dia,

Sebagai PNS, Aunur Rafiq terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Karimun sebelum maju dalam Pilkada 2006 dan 2011 mendampingi Bupati Nurdin Basirun.  (Antara)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE