Bapedalda Batam Diminta Tertibkan Tambang Pasir Ilegal

id Bapedalda,Batam,Tambang,Pasir,Ilegal

Batam (Antara Kepri) - Komisi III DPRD Kota Batam meminta Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah atau Bapedalda menertibkan tambang pasir ilegal.

Ketua Komisi III DPRD Batam Djoko Mulyono di Batam, Kamis mengatakan, pihaknya akan memanggil seluruh pengelola tambang pasir dan jika ada indikasi melanggar aturan pemerintah harus menertibkannya.

"Kami akan berlakukan sama. Semua akan kami panggil. Jika terbukti melanggar, Bapedalda harus menertibkannya," katanya.

Ia mengatakan, pada 2010, Wali Kota Batam sudah mengeluarkan peraturan yang melarang semua bentuk penambangan pasir di Batam meski kenyataannya hingga saat ini masih terus berlangsung.

Lokasi pertambangan tersebar pada sejumlah wilayah Pulau Batam seperti Nongsa, Sei-Beduk, dan Tembesi yang sudah mengakibatkan kerusakan ekosistem.

Selain pasir darat yang diambil dengan cara disedot dengan mesin berukuran besar, penambangan juga dilakukan pada pasir laut dengan alasan pendalaman alur.

Penambangan ilegal juga terjadi pada wilayah penyangga Pulau Batam seperti di kawasan Barelang yang terhubung dengan jembatan dengan Pulau Batam.

Sebagian besar pasir tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan perumahan dan gedung-gedung tinggi di Kota Batam yang tumbuh pesat.

"Perwakonya sudah ada. Makanya kami akan melihat seperti apa sebenarnya kondisi yang ada sehingga perwako tersebut tidak berjalan. Kami akan memanggil pengusaha-pengusaha yang menambang pasir," kata dia.

Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam sebelumnya menyebutkan sudah banyak kerugian berupa kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir di Batam.

Penambang juga meninggalkan galian-galian luas menyerupai danau yang membutuhkan biaya sangat besar untuk memulihkannya.

"Kami juga sudah koordinasi. Untuk wilayah yang tidak bisa lagi dipulihkan, akan dijadikan lokasi wisata air," kata dia.

Ia mengatakan, sudah beberapa kali melakukan razia meski kegiatan penambangan masih marak. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE