Pemkot Batam Susun Raperda Tentang Pemakaman

id pemkot,batam,akan,susun,raperda,pemakaman

Pemkot Batam Susun Raperda Tentang Pemakaman

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan (.)

"Kami akan membuat Perda Pemakaman, sebagai jaminan ada lahan untuk memakamkan orang yang meninggal," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Selasa.
Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman untuk memastikan tersedianya lahan untuk memakamkan warga yang meninggal, mengingat keterbatasan lahan di kota kepulauan itu.
        
"Kami akan membuat Perda Pemakaman, sebagai jaminan ada lahan untuk memakamkan orang yang meninggal," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Selasa.
        
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam akan mengajukan Raperda itu kepada DPRD setempat setelah pengajuan RAPBD Perubahan 2015.
        
Menurut Wali Kota, pemakaman adalah urusan yang wajib ditangani pemerintah, bersama urusan kesehatan dan pendidikan. Karenanya Pemkot Batam serius menangani penyediaan pemakaman yang layak.
        
Saat ini, terdapat tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Batam, yaitu di Nongsa, Sei Panas dan Sei Temiang. Lahan pemakaman di tiga TPU itu pun semakin sempit, sehingga dikhawatirkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan beberapa tahun ke depan.
        
Wali Kota menginginkan agar TPU ditempatkan di pulau-pulau penyangga, karena lahan di pulau utama semakin padat dengan industri, bisnis dan perumahan.
        
"Saya mengarahkan ke Pak Wan (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam, Wan Darussalam) untuk ke Rempang dan Galang," kata dia.
        
Selain mencari dan menetapkan lahan pemakaman baru, pemerintah juga akan memberikan kepastian hukum kepada tanah kubur di Kampung Tua dalam Perda itu.
        
Wali Kota memastikan, setiap Kampung Tua terdapat tanah kubur leluhur. Dan itu perlu legalisasi agar tidak terhimpit dengan rencana pembangunan.
        
"Makam lama di Kampung Tua jadi makam legal," kata dia.
        
Sementara itu pada 2013, Pemkot Batam melalui Dinas Sosial dan Pemakaman Kota sempat mengajukan dua titik lahan pemakaman baru pada Badan Pengusahaan Kawasan Batam sebagai pemegang hak alokasi di pulau utama.
        
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan belum dapat memastikan jawaban dari permintaan yang diajukan dua tahun lalu itu.
        
"Saya cek dulu," kata Ilham melalui sambungan telepon.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE