Bawaslu Kepri Peringatkan Partai Tidak Terima Mahar

id Bawaslu,Kepri,Partai,calon,gubernur,pilkada,Mahar

Bawaslu Kepri Peringatkan Partai Tidak Terima Mahar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com)

Ini upaya antisipasi, bukan mencurigai hal ini bakal terjadi. Kami tidak ingin mereka melanggar UU Pilkada
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan pengurus partai politik tidak menerima mahar atau imbalan dalam bentuk apa pun dari bakal calon kepala daerah.

"Secara informal kami sudah mengingatkan seluruh pengurus partai politik tidak menerima mahar atau imbalan apa pun dari politisi yang meminta dukungan. Kalau terbukti menyewa kendaraan politik itu, dapat dipidana," kata Ketua Bawaslu Kepri Indrawan di Tanjungpinang.

Dia menambahkan Bawaslu Kepri akan melayangkan surat kepada pengurus partai di wilayah tersebut agar tidak menerima mahar dari bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah maupun tim pemenangannya.

"Ini upaya antisipasi, bukan mencurigai hal ini bakal terjadi. Kami tidak ingin mereka melanggar UU Pilkada," tegasnya.

Indrawan menjelaskan larangan pengurus partai menerima imbalan diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Pengurus partai yang menerima imbalan dari bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan diproses secara hukum.

"Penerima dan pemberi dapat diproses hingga sampai di pengadilan," ujarnya.

Menjelang pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, lanjutnya Bawaslu Kepri, Panwaslu kabupaten dan kota, Panwascam dan petugas pengawas lapangan fokus mengawasi kegiatan politik yang dilakukan pengurus partai dan kandidat pilkada.

Jika ditemukan data terkait indikasi pelanggaran pilkada tersebut, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk saat ini hingga pembukaan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepada daerah, kami fokus mengawasi proses pemberian dukungan partai kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah 26-28 Juli 2015," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE