KPU Kepri Pantau Penelitian Calon Pemilih Batam

id KPU,Kepri,Pantau,Penelitian,Calon,Pemilih,Batam,pilkada,gubernur

Perbedaan jumlah pemilih terjadi di Batam pada saat penetapan DPT disebabkan KPU Kota Batam mengumumkan jumlah pemilih 671.000 orang, padahal ada ribuan nama yang harus dihapus karena ganda, sudah meninggal dunia, dan pindah daerah
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau memantau petugas yang meneliti calon pemilih di Kota Batam melalui sistem data pemilih.

Ketua Kelompok Kerja Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Provinsi Kepri Marsudi di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan bahwa pendataan pemilih di Batam sebenarnya tidak bermasalah jika dari awal disampaikan secara terperinci, tegas, dan jelas kepada saksi dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri H.M. Sani-Nurdin Basirun dan Soerya Respationo-Ansar Ahmad.

"Perbedaan jumlah pemilih terjadi di Batam pada saat penetapan DPT disebabkan KPU Kota Batam mengumumkan jumlah pemilih 671.000 orang, padahal ada ribuan nama yang harus dihapus karena ganda, sudah meninggal dunia, dan pindah daerah," katanya.

Sementara itu, jumlah pemilih di Kota Batam setelah dilakukan penelitian melalui sistem data pemilih sebanyak 621.000 orang. Seharusnya, lanjut dia, hasil pendataan pemilih yang sudah diteliti yang disahkan dan diumumkan kepada publik.

Bila ada warga yang memenuhi persyaratan, tidak terdaftar sebagai pemilih, dapat melaporkannya kepada petugas di kelurahan, kecamatan, atau KPU Batam. Warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih akan diproses lebih lanjut oleh penyelenggara pemilu sebagai pemilih.

"Protes dari saksi pasangan calon tidak diterima kalau tidak disertai bukti. Kalau ada konstituennya tidak terdaftar sebagai pemilih, laporkan, dan kami akan memprosesnya. Kalau tidak ada, hanya protes-protes tanpa bukti, kami tidak dapat menindaklanjutinya," katanya.

Marsudi mengemukakan bahwa KPU Kota Batam diberi batas waktu hingga 12 Oktober 2015 untuk menetapkan DPT. Sementara itu, KPU Provinsi Kepri akan menetapkan DPT pada 13 Oktober 2015.

"Kalau ada warga yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar sebagai pemilih setelah ditetapkan DPT, akan dimasukkan dalam DPT tambahan tahap pertama. Daftar pemilih tetap tambahan mulai dilaksanakan 13 Oktober selama sepekan," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE