Ratusan Ribu Alokasi Lahan Batam Tidak Terdata

id Alokasi,Lahan,Batam,Tidak,batam,Terdata

Harusnya ketika itu dipecah-pecah menjadi lahan-lahan kecil untuk rumah dan dijual ke masyarakat kan harus pecah PL juga. Ini sepertinya tidak dilakukan, jadi tidak terdata
Batam (Antara Kepri) - Deputi III BP Batam, RC Eko Santoso Budianto mengatakan meskipun Badan Pertanahan Nasional sudah mengeluarkan sekitar 230 ribu sertifikat atas tanah dan bangunan namun yang terdata di pusat data BP Batam hanya sekitar 36 ribu.

"Saat ini, sekitar 230 ribu lahan di Batam terdaftar di Badan Pertanahan (BPN), namun yang tercatat di database Badan Pengusahaan (BP) Batam sekitar 36 ribu saja," kata dia di Batam.

Ia menduga banyak lahan bangunan yang masih belum dipecah pada pengalokasian lahan induk yang awalnya diberikan pada berbagai pihak termasuk pengembang.

"Harusnya ketika itu dipecah-pecah menjadi lahan-lahan kecil untuk rumah dan dijual ke masyarakat kan harus pecah PL juga. Ini sepertinya tidak dilakukan, jadi tidak terdata," kata Eko.

Hal tersebut selain tidak tercatat dalam data BP Batam juga mengakibatkan tidak bisa dilakukan pengurusan izin peralihan hak (IPH) saat diperjual belikan oleh pembeli rumah awal pada pihak lain.

Pemindahan hak dimaksud, diantaranya termaksud developer yang akan menjual unit-unit rumah. Seharusnya sebelum dijual harus pecah PL dulu dan ada izin peralihan hak (IPH).

"Tidak bisa dilakukan (IPH) karena tidak ada dokumennya di BP Batam. Karena tidak diurus pecah lahannya, artinya juga ada potensi pendapatan tidak masuk ke negara," kata dia.

BP Batam, kata dia, baru mengetahui hal tersebut setelah mereka memiliki database lahan yang terpusat sejak sekitar satu tahun terakhir. Pada pimpinan sebelumnya, BP Batam tidak memiliki data tersebut.

"Data tersebut membuat kami lebih mudah melakukan pemantauan terhadap lahan lebih mudah dilakukan. Ini pertama kali BP Batam memiliki database mengenai pengalokasian lahan," kata Eko.

Perbedaan tersebut, kata dia, menjadi pekerjaan rumah besar karena ada kemungkinan juga pengalokasian sebelumnya tidak sesuai prosedur.

"Ada sekitar 200 ribu yang mungkin tidak sesuai prosedur. Ini baru kemungkinan ya," kata dia.

Eko mengingatkan agar para penerima lahan harus membayar kewajibannya untuk peralihan hak.

"Yang membayar kontribusi ke BP, yang memegang hak terakhir. Kondisi ini juga menjadi penyebab banyak yang komplain terkait IPH. Kondisi itu terjadi karena belum ada pecah PL. Sehingga yang digunakan masih sertifikat global. Silakan melapor nanti biar bisadiurut untuk mengetahui seperti apa yang sebenarnya," kata Eko. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE