Polisi tangkap oknum ASN tenaga pendidikan Bintan diduga edarkan sabu

id Oknum ASN narkoba

Polisi tangkap oknum ASN tenaga pendidikan Bintan diduga edarkan sabu

Seorang oknum ASN tenaga pendidikan berinisial SY di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau ditangkap polisi diduga pengedar narkoba jenis sabu. (ANTARA/HO-Humas Polres Tanjungpinang)

Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Tanjungpinang menangkap seorang oknum ASN tenaga pendidikan berinisial SY di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kepala Seksi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan SY ditangkap petugas di kediamannya, perumahan semoga kenanganan jaya di kilometer 9, Kota Tanjungpinang tanggal 8 Juni 2021.

Dia menjelaskan penangkapan SY dilakukan setelah polisi menangkap dua pria berinisial ER dan FA, yang terlibat kasus kepemilikan sabu seberat 0,15 gram di daerah setempat.

"Dari pengakuan keduanya, ternyata barang haram tersebut diperoleh dari SY," kata Suprihadi melalui siaran pers di kantornya, Selasa (22/6).

Namun, katanya, saat polisi mengamankan SY tak ada ditemukan barang bukti sabu. Tapi ditemukan dua unit handphone yang ia gunakan untuk berkomunikasi ketika hendak bertransaksi sabu dengan ER dan FA.

"Pihak Satnarkoba Polres Tanjungpinang masih melalukan pengembangan kasus guna mengetahui asal usul sabu yang diperoleh SY," ungkap Suprihadi.

Lanjut Suprihadi menyampaikan saat ini ER, FA, dan SY sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Tanjungpinang.

Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan/atau Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE