Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Tanjungpinang menangkap seorang oknum ASN tenaga pendidikan berinisial SY di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kepala Seksi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan SY ditangkap petugas di kediamannya, perumahan semoga kenanganan jaya di kilometer 9, Kota Tanjungpinang tanggal 8 Juni 2021.
Dia menjelaskan penangkapan SY dilakukan setelah polisi menangkap dua pria berinisial ER dan FA, yang terlibat kasus kepemilikan sabu seberat 0,15 gram di daerah setempat.
"Dari pengakuan keduanya, ternyata barang haram tersebut diperoleh dari SY," kata Suprihadi melalui siaran pers di kantornya, Selasa (22/6).
Namun, katanya, saat polisi mengamankan SY tak ada ditemukan barang bukti sabu. Tapi ditemukan dua unit handphone yang ia gunakan untuk berkomunikasi ketika hendak bertransaksi sabu dengan ER dan FA.
"Pihak Satnarkoba Polres Tanjungpinang masih melalukan pengembangan kasus guna mengetahui asal usul sabu yang diperoleh SY," ungkap Suprihadi.
Lanjut Suprihadi menyampaikan saat ini ER, FA, dan SY sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Tanjungpinang.
Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan/atau Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Bareskrim Polri ungkap 2 karyawan Lion Air terlibat jaringan narkoba
Kamis, 18 April 2024 16:52 Wib
Bareskrim Polri tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Rabu, 17 April 2024 15:23 Wib
Polri gali makam korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sumbar
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja
Selasa, 16 April 2024 19:54 Wib
Pemkot Batam catat 90 pegawai non-ASN tak masuk kerja usai cuti Lebaran
Selasa, 16 April 2024 13:17 Wib
Pemkot Batam ingatkan pegawai soal kinerja dan pengelolaan anggaran
Selasa, 16 April 2024 11:37 Wib
Pemkot Batam ingatkan pegawai untuk wajib masuk kerja pada Selasa
Senin, 15 April 2024 15:12 Wib
Kapolda Papua Barat: Anggota Polri jangan bikin gerakan tambahan di Sorong
Senin, 15 April 2024 12:48 Wib
Komentar