5.833 WNA perpanjang izin tinggal akibat COVID-19

id imigrasi batam, wna perpanjang izin tinggal akibat pandemi,tessa harumdila,kanim batam, kantor imigrasi batam

5.833 WNA perpanjang izin tinggal akibat COVID-19

Seorang warga memasuki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. (ANTARA/ Naim)

Batam (ANTARA) - Sebanyak 5.833 warga negara asing (WNA) selama Januari-31 Juli 2021 memperpanjang izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akibat pandemi COVID-19.

"Mereka terdiri atas pekerja, penyatuan keluarga, manajer, dan direktur perusahaan swasta. Ada pula guru, dosen, anak sekolah. Macam-macam profesinya," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Tessa Faradila di Batam, Kamis.

Ia mengatakan Ditjen Imigrasi membuat kemudahan bagi WNA yang tidak dapat keluar negeri akibat pembatasan perjalanan untuk memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi setempat.

Terdapat empat jenis perpanjangan izin tinggal yang dapat diterbitkan di Kantor Imigrasi, yaitu izin tinggal tetap (ITAP), izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), dan izin tinggal terbatas di perairan.

Sepanjang Januari hingga 31 Juli 2021, Kantor Imigrasi Batam menerbitkan 35 ITAP, 2.389 ITK, 1.628 ITAS, dan 1.781 ITAS Perairan.

"Kalau masa berlaku kunjungannya habis, enggak perlu keluar negeri, cukup di sini saja. Dengan aturan yang baru, enggak perlu keluar negeri pada masa pandemi ini," kata dia.

Ia mengatakan WNA bisa mengunduh perpanjangan izin tinggal di aplikasi yang telah disiapkan.

Ia mengatakan Kantor Imigrasi (Kanim) Batam tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada masa pandemi COVID-19 dengan menjalankan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Ditjen Imigrasi dan Wali Kota Batam.

Selain perpanjangan berbagai izin tinggal, pihaknya membuka kembali pelayanan pembuatan, pergantian, dan perpanjangan paspor di Kanim, Mal Botania 2, ULP Harbour Bay, dan pemeriksaan imigrasi di pelabuhan internasional setempat.

"Kami juga masih memberlakukan 'work from home' (WFH) dan 'work from office' (WFO) dengan protokol kesehatan ketat," kata dia.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE