Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih aparat penegak hukum (APH) tentang mata uang kripto untuk memitigasi ancaman yang ditimbulkan oleh aliran keuangan gelap dan pencucian uang berbasis aset virtual, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Ruang lingkup pelatihan antara lain tentang pengenalan mata uang kripto, rantai blok, pemanfaatan, pengelolaan, penyimpanan, kerahasiaan, penelusuran, dan transaksi mata uang kripto," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pelatihan bertema "Penelusuran, Penggeledahan dan Penyitaan Mata Uang Kripto" ("Training on Tracing, Seizing, Confiscating of Cryptocurrency"), yang diselenggarakan secara "hybrid" mulai 4 hingga 8 Juli 2022 di Gedung KPK melibatkan narasumber dari luar negeri, yakni dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), The National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET), US Department of Justice (DOJ), dan Cyber Crime Investigation Division, Supreme Prosecutors’ Office of Korea.
Sementara peserta terdiri dari pegawai di Bidang Penindakan KPK, analis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik, Tipikor dan Jaksa Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Para peserta, kata Ipi, diajarkan terkait tipologi risiko kejahatan finansial, pengalaman negara lain dalam penelusuran, penyitaan mata uang kripto, latihan praktik penelusuran, dan mengendalikan mata uang kripto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK latih aparat penegak hukum tentang mata uang kripto
Komentar