Kejagung tetapkan satu tersangka baru korupsi Asuransi Taspen

id korupsi asuransi taspen, tersangka asuransi taspen, jampidsus kejaksaan agung

Kejagung tetapkan satu tersangka baru korupsi Asuransi Taspen

Tersangka Direktur Utama PT PRM, Amar Maaruf, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017-2020, Kamis (11/8/2022). ANTARA/HO-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM ditahan diĀ Rumah Tahanan Jakarta Pusat selama 20 hari terhitungĀ 11 Agustus sampai 30 Agustus

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), Amar Maaruf, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung 11 Agustus sampai 30 Agustus,” kata dia.

Penyidik sebelumnya, pada 29 Maret 2022 lalu, telah menetapkan dua tersangka, yakni Maryoso Sumaryono selaku mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life, dan Hasti Sriwahyuni, selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang menerbitkan Medium Term Note (MTN) Prioritas Finance tahun 2017.

Oktober 2017, kata dia PT Asuransi Jiwa Taspen yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (Persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN-Surat Udang Jangka Menengah) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) yang memiliki peringkat (non investment grade) melalui Kontak Pengelolaan Dana yang dikelola PT Emco Asset Manajemen senilai Rp150 miliar.

Dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS (beneficial owner PT PRM) dan Maaruf menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan keuangan PT PRM terlihat baik.

Investasi MTN PT PRM menyalahi aturan karena MTN PT PRM belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan perusahaan pemeringkat efek yang diakui OJK. Kemudian, MTN maupun KPD tidak termasuk instrumen investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.

PT PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equality Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari satu.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan Agung tetapkan satu tersangka baru korupsi Asuransi Taspen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE