Perempuan todongkan pistol ke Paspampres ditetapkan sebagai tersangka

id Paspampres ,Istana kepresidenan ,Istana Merdeka

Perempuan todongkan pistol ke Paspampres ditetapkan sebagai tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, memperlihatkan barang bukti dari kasus perempuan yang menodongkan pistol ke personel Paspampres, di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan yang menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden sebagai tersangka.

"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.

Dijelaskan, pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap Siti Elina atau SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Zulpan mengungkapkan tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," kata Zulpan.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan tersangka perempuan todongkan pistol ke Paspampres

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE