KPK usut dugaan penerimaan uang Bupati Pemalang Jawa Timur melalui orang kepercayaan

id KPK,BUPATI PEMALANG,MUKTI AGUNG WIBOWO,SUAP JUAL BELI JABATAN,PEMKAB PEMALANG

KPK usut dugaan penerimaan uang Bupati Pemalang Jawa Timur melalui orang kepercayaan

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - KPK mengusut dugaan penerimaan uang oleh tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) melalui beberapa orang kepercayaannya terkait 
kasus dugaan suap jual beli jabatan di pemda setempat.

KPK mengonfirmasi hal tersebut melalui pemeriksaan 22 saksi pada hari Rabu (26/10).

"Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAW, termasuk aliran uang ke berbagai pihak melalui beberapa orang kepercayaan dari tersangka dimaksud," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.

Disebutkan bahwa 19 dari 22 saksi yang diperiksa di Polres Pemalang, di antaranya Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang Aris Munandar, anggota DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang Mubarak Ahmad, Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Pemalang Suriyono, KWK Petarukan Nurhadi, KWK Bodeh Kartono, dan KWK Pulosari Ari Gunawan.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni pihak swasta Kathlin Ikaliana, KWK Belik Raharjo Bambang Nuriyanto, dan KWK Ulujami Nur Sidik.

KPK total menetapkan enam tersangka, sebagai penerima ialah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap, yaitu Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa tersangka MAW setelah beberapa bulan menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai dengan arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK usut penerimaan uang Bupati Pemalang melalui orang kepercayaan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE