KPU: Mantan caleg mengundurkan diri dari PPS Tanjungpinang

id Manta caleg jadi pps

KPU: Mantan caleg mengundurkan diri dari PPS Tanjungpinang

Komisioner KPU Tanjungpinang, Yusuf Mahidin. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) memastikan seorang mantan calon anggota legislatif mengundurkan diri dari anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, karena tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan syarat pendaftaran yang diumumkan KPU disebutkan anggota PPS tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya kurang dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Komisioner KPU Tanjungpinang Yusuf Mahidin pada Selasa, mengakui pihaknya melewati satu nama mantan caleg tersebut saat mengecek data calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019. Begitu pula ketika melakukan pemeriksaan di sistem informasi pencalonan (Silon) dan sistem informasi partai politik (Sipol), juga tak ada data yang bersangkutan.

"Apalagi Sipol diperbarui lima tahun sekali. Pada Sipol yang baru, ternyata mantan caleg bernama Tini Yulianti itu sudah tak terdata lagi," kata Yusuf.

Baca juga:
KPU Tanjungpinang minta PPS segera membentuk Pantarlih

Keterwakilan perempuan di PPS Batam lebih dari 30 persen


Menurutnya informasi bahwa pendaftar petugas PPS Tini Yulianto adalah seorang caleg Pemilu 2019, diperoleh berdasarkan tanggapan masyarakat setempat. 

Selanjutnya KPU Tanjungpinang langsung memanggil dan minta klarifikasi terhadap Tini Yulianti. Ternyata memang benar yang bersangkutan mantan caleg  sekaligus salah seorang pengurus partai politik. Sesuai ketentuan yang berlaku, pengurus/anggota partai politik tak boleh jadi penyelenggara Pemilu, salah satunya petugas PPS.

"Beliau akhirnya buat surat pengunduran diri dan langsung diganti dengan nama di bawahnya. Kebetulan belum sempat dilantik jadi petugas PPS, sehingga tinggal buat berita acara saja," ujar Yusuf.

Lebih lanjut Yusuf menegaskan bahwa persoalan nama mantan caleg tersebut sudah selesai dan dihapus dari daftar petugas PPS Pemilu 2024 terpilih.

Total 54 petugas PPS untuk 18 kelurahan yang sudah dilantik KPU Tanjungpinang, Selasa (24/1). 

"Kita pastikan PPS Pemilu 2024 yang baru saja dilantik memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya menegaskan.

Baca juga:
Wali Kota Batam Muhammad Rudi ajak masyarakat sukseskan Pemilu 2024

850.334 jiwa di Batam masuk DP4 Pemilu 2024

Kemenkumham Kepri menggelar tabur bunga peringati Hari Bhakti Imigrasi

SKK Migas salurkan CSR untuk Natuna

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE