Kejagung hentikan 228 perkara melalui keadilan restoratif saat Ramadhan

id keadilan restoratif, restorative justice, kejaksaan agung, jaksa agung,jaksa agung burhanuddin

Kejagung hentikan 228 perkara melalui keadilan restoratif saat Ramadhan

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung.

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI menghentikan 228 perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) sejak awal Ramadhan atau  22 Maret hingga 17 April 2023.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, mendorong Jampidum memperhatikan penegakan hukum humanis, yakni penghentian perkara melalui keadilan restoratif, terutama di bulan suci Ramadhan.

“Keberhasilan penyelesaian perkara ini bukan hanya menjadi catatan Kejaksaan Agung, tetapi hikmahnya adalah membuka pintu maaf bagi mereka yang melakukan kejahatan,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, tersangka yang perkaranya dihentikan tidak perlu melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan. Sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga merayakan Idul Fitri.

Menurut Burhanuddin, momen Ramadhan menjadi kesempatan bagi jaksa untuk mempertemukan tersangka dengan keluarganya, menjadi kunci utama perlindungan terhadap korban.

“Sehingga pendekatan dengan korban dan keluarga korban menjadi sangat berarti dalam mendapatkan kata maaf, sebab kunci utamanya adalah perlindungan terhadap korban,” kata dia.

Meski demikian, Burhanuddin menegaskan, tidak semua perkara dapat dihentikan melalui keadilan restoratif, karena harus sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Namun, kata dia melanjutkan, terdapat kemungkinan merevisi persyaratan subtantif dalam peraturan tersebut seperti ancaman hukuman maksimal lima tahun dan jumlah kerugian Rp2,5 juta.

Kemungkinan itu, kata dia, melihat perkembangan hukum saat ini dan persyaratan di tersebut yang dinilai tidak relevan lagi.

“Karena apabila bicara tentang keadilan, maka tidak bisa dikaitkan dengan angka, tetapi nurani dan kondisi riil para pihak dalam perkara tersebut,” kata dia 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung hentikan 228 perkara lewat keadilan restoratif di bulan puasa

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE