Panja Mafia Tanah DPR kritik penyelesaian konflik pertanahan di Riau

id Mafia tanah, DPR RI

Panja Mafia Tanah DPR kritik penyelesaian konflik pertanahan di Riau

Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR RI Junimart Girsang dalam rapat evaluasi mafia pertanahan di Provinsi Riau, Senin (26/6/2023). (ANTARA/HO-DPR RI)

Jakarta (ANTARA) -
Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR RI Junimart Girsang mengkritik penyelesaian dua konflik pertanahan yang terjadi di Provinsi Riau.
 
Junimart menyebutkan dua konflik tersebut adalah dugaan penggelapan 2.500 hektare lahan pertanian milik masyarakat Suku Sakai dan konflik pertanahan antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan masyarakat Koto Gasib, Dayun, dan Mempura, Kabupaten Siak.
 
"Kedua kasus itu sudah mendapat atensi dari Presiden, tetapi kenapa di bawah penyelesaiannya super lamban. Sebenarnya ada apa?" kata Junimart sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.
 
Masyarakat yang menjadi korban dalam kasus penggelapan 2.500 hektare lahan pertanian milik masyarakat Suku Sakai di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, telah menyerahkan bukti penggelapan oleh kelompok mafia tanah.
 
Bukti tersebut, kata Junimart, telah diserahkan kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. KSP juga telah menyurati seluruh elemen satgas mafia tanah di Riau untuk segera melakukan pengembalian tanah tersebut.
 
"Pertanyaan saya, sudah sampai dimana penanganan atas aduan masyarakat ini?" kata Junimart.
 
Dia menyebut, sudah 27 tahun berdiri kebun sawit di atas lahan milik masyarakat Suku Sakai. Namun, ia menyayangkan fakta bahwa tidak satu pun masyarakat Suku Sakai yang memilikinya.
 
"Melainkan hanya pengusaha dan informasinya mafia tanah saja," kata dia.
 
Lebih lanjut, terkait kasus sengketa kepemilikan antara PT DSI dan masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura, di Kabupaten Siak, Junimart mendesak Kementerian ATR/BPN menolak permohonan PT DSI yang meminta untuk membatalkan ribuan sertifikat hak milik masyarakat.
 
 


 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR kritik penyelesaian dua konflik pertanahan di Riau

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE