Jakarta (ANTARA) - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memfinalisasi kajian fikih dan lingkungan atas hukum ekspor pasir hasil sedimentasi laut yang masih menimbulkan pro kontra. Ketua LBM PBNU Mahbub Ma'afi dalam keterangan di Jakarta, Jumat, menyebut bahwa pihaknya telah menggodok permasalahan itu dan melaksanakan Bahtsul Masail Qanuniyah di Kantor PBNU.
Mahbub menjelaskan dalam kegiatan tersebut para kiai sepakat untuk memperbolehkan pengelolaan sedimentasi laut dengan mempertimbangkan penuturan narasumber bahwa sedimentasi laut adalah sampah yang seringkali mengganggu mobilitas nelayan.
"Bahkan, menurut narasumber, sedimentasi laut akan sangat strategis jika dikelola dikarenakan biota laut akan bisa lestari secara alami. Maka para kiai sepakat bahwa pengelolaan sedimentasi laut bisa mendatangkan maslahat sehingga secara fikih hukumnya mubah alias boleh," kata Mahbub.
Baca juga:
Pemerintah tegaskan ekspor pasir laut masih dilarang
Luhut: Ekspor pasir laut belum dilakukan
Kendati demikian, ia mengakui ada perbedaan pendapat di antara para kiai mengenai hukum ekspor sedimentasi pasir laut.
Sebagian ada yang menganggap hukumnya mubah (boleh) menimbang bahwa sedimentasi adalah sampah.
"Ketika sampah bisa menghasilkan keuntungan ekonomis untuk kemaslahatan rakyat, maka tentu hal itu sangat bagus bahkan dianjurkan," kata Mahbub.
Terlebih, lanjutnya, sejumlah narasumber menyatakan pengelolaan sedimentasi akan dilakukan di titik-titik lokasi serta dalam volume yang ditentukan melalui kajian ilmiah secara mendalam.
"Namun, sebagian kiai lain menganggap bahwa ekspor sedimentasi laut kurang terasa maslahat-nya mengingat kebutuhan nasional akan pembangunan masih sangat tinggi," ujarnya.
Oleh karena itu, Mahbub menegaskan jajaran internal LBM PBNU masih terus menggodok aspek hukum ekspor pasir hasil sedimentasi laut dan prosesnya belum final.
Baca juga:
KKP hentikan penambangan pasir di Pulau Rupat Riau
KKP pastikan penambangan pasir sedimentasi tidak ganggu ekosistem kelautan
Menteri Kelautan sebut ekspor pasir laut opsi terakhir dalam PP 26/2023
KKP siap terima masukan masyarakat mengenai PP tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LBM PBNU finalisasi kajian hukum ekspor pasir sedimentasi laut
Berita Terkait
BRIN bangun dua kapal riset kelautan
Sabtu, 18 Mei 2024 15:03 Wib
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
Kemenkumham resmikan desa/kelurahan sadar hukum se-Provinsi Kepri
Selasa, 14 Mei 2024 15:57 Wib
TNI AL libatkan sebanyak 210 personel dalam latihan perang ranjau bersama RSN
Selasa, 14 Mei 2024 14:04 Wib
TNI AL tambah 2 KAL perkuat pengaman laut Indonesia
Selasa, 7 Mei 2024 15:36 Wib
Ditjen PSDKP tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna-Kepri
Minggu, 5 Mei 2024 8:16 Wib
Soal ekspor listrik, Kadin: Singapura bergantung pada ekosistem Indonesia
Sabtu, 4 Mei 2024 6:39 Wib
China gunakan meriam air usir kapal Filipina di perairan Laut China Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 9:27 Wib
Komentar