LBM PBNU finalisasi kajian hukum ekspor pasir sedimentasi laut, begini hasilnya

id LBM PBNU,Mahbub Ma'afi,hukum ekspor pasir sedimentasi laut,ekspor pasir laut, pasir laut

LBM PBNU finalisasi kajian hukum ekspor pasir sedimentasi laut, begini hasilnya

Ustadz Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU. ANTARA/HO-Aspri/am.

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memfinalisasi kajian fikih dan lingkungan atas hukum ekspor pasir hasil sedimentasi laut yang masih menimbulkan pro kontra. Ketua LBM PBNU Mahbub Ma'afi dalam keterangan di Jakarta, Jumat, menyebut bahwa pihaknya telah menggodok permasalahan itu dan melaksanakan Bahtsul Masail Qanuniyah di Kantor PBNU.

Mahbub menjelaskan dalam kegiatan tersebut para kiai sepakat untuk memperbolehkan pengelolaan sedimentasi laut dengan mempertimbangkan penuturan narasumber bahwa sedimentasi laut adalah sampah yang seringkali mengganggu mobilitas nelayan.

"Bahkan, menurut narasumber, sedimentasi laut akan sangat strategis jika dikelola dikarenakan biota laut akan bisa lestari secara alami. Maka para kiai sepakat bahwa pengelolaan sedimentasi laut bisa mendatangkan maslahat sehingga secara fikih hukumnya mubah alias boleh," kata Mahbub.

Baca juga:
Pemerintah tegaskan ekspor pasir laut masih dilarang

Luhut: Ekspor pasir laut belum dilakukan


Kendati demikian, ia mengakui ada perbedaan pendapat di antara para kiai mengenai hukum ekspor sedimentasi pasir laut.

Sebagian ada yang menganggap hukumnya mubah (boleh) menimbang bahwa sedimentasi adalah sampah.

"Ketika sampah bisa menghasilkan keuntungan ekonomis untuk kemaslahatan rakyat, maka tentu hal itu sangat bagus bahkan dianjurkan," kata Mahbub.

Terlebih, lanjutnya, sejumlah narasumber menyatakan pengelolaan sedimentasi akan dilakukan di titik-titik lokasi serta dalam volume yang ditentukan melalui kajian ilmiah secara mendalam.

"Namun, sebagian kiai lain menganggap bahwa ekspor sedimentasi laut kurang terasa maslahat-nya mengingat kebutuhan nasional akan pembangunan masih sangat tinggi," ujarnya.

Oleh karena itu, Mahbub menegaskan jajaran internal LBM PBNU masih terus menggodok aspek hukum ekspor pasir hasil sedimentasi laut dan prosesnya belum final.

Baca juga:
KKP hentikan penambangan pasir di Pulau Rupat Riau

KKP pastikan penambangan pasir sedimentasi tidak ganggu ekosistem kelautan

Menteri Kelautan sebut ekspor pasir laut opsi terakhir dalam PP 26/2023

KKP siap terima masukan masyarakat mengenai PP tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LBM PBNU finalisasi kajian hukum ekspor pasir sedimentasi laut

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE