Jakarta (ANTARA) - KPK memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana hadir sebagai saksi dan didalami pengetahuannya terkait dengan proses seleksi pengisian jabatan Sekwan di DPRD Pemalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali menerangkan Tatang diperiksa penyidik KPK pada Selasa (8/8) di Mapolres Pemalang, Jawa Tengah.
Tatang dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI).
Baca juga:
KPK periksa anak perempuan Rafael Alun terkait kepemilikan aset mewah
KPK dan Puspom TNI sita 2 kotak dan 1 koper barang bukti dari Kantor Basarnas
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Kepala UPT Kebersihan Kabupaten Pemalang Noor Ali Sadikin dan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Pemalang terkait kasus yang sama.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain keikutsertaan dalam seleksi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pemalang dan dugaan adanya tawaran untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat di nyatakan lulus," kata dia.
Rangkaian kasus tersebut berawal saat Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di pemda setempat.
Baca juga:
Kasus Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil segera disidangkan
KPK dan Puspom TNI geledah Kantor Basarnas
Mukti memercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang, laly Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.
Ada beberapa jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp100 juta.
Tersangka Sodik Ismanto lalu memberikan Rp100 juta guna mengikuti seleksi posisi jabatan eselon II, sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.
Baca juga:
KPK lacak aset milik mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono
KPK yakin punya bukti cukup di kasus suap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
Panglima TNI sebut proses peradilan Kabasarnas dilakukan terbuka
KPK periksa dua anggota DPR RI
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Ketua DPRD Pemalang terkait dugaan suap lelang jabatan
Komentar