KPK periksa Ketua DPRD Pemalang

id Kpk,Pemalang,korupsi, lelang jabatan, jual beli jabatan, korupsi pemalang

KPK periksa Ketua DPRD Pemalang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - KPK memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah setempat.

"Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana hadir sebagai saksi dan didalami pengetahuannya terkait dengan proses seleksi pengisian jabatan Sekwan di DPRD Pemalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali menerangkan Tatang diperiksa penyidik KPK pada Selasa (8/8) di Mapolres Pemalang, Jawa Tengah.

Tatang dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI).

Baca juga:
KPK periksa anak perempuan Rafael Alun terkait kepemilikan aset mewah

KPK dan Puspom TNI sita 2 kotak dan 1 koper barang bukti dari Kantor Basarnas


Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Kepala UPT Kebersihan Kabupaten Pemalang Noor Ali Sadikin dan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Pemalang terkait kasus yang sama.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain keikutsertaan dalam seleksi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pemalang dan dugaan adanya tawaran untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat di nyatakan lulus," kata dia.

Rangkaian kasus tersebut berawal saat Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di pemda setempat.

Baca juga:
Kasus Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil segera disidangkan

KPK dan Puspom TNI geledah Kantor Basarnas


Mukti memercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang, laly Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.

Ada beberapa jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp100 juta.

Tersangka Sodik Ismanto lalu memberikan Rp100 juta guna mengikuti seleksi posisi jabatan eselon II, sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Baca juga:
KPK lacak aset milik mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono

KPK yakin punya bukti cukup di kasus suap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh

Panglima TNI sebut proses peradilan Kabasarnas dilakukan terbuka

KPK periksa dua anggota DPR RI


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Ketua DPRD Pemalang terkait dugaan suap lelang jabatan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE