Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyoroti dua aparatur sipil negara (ASN) diduga melanggar netralitas Pemilu 2024, apalagi salah seorang di antaranya merupakan pejabat senior.
"Kalau sudah senior seharusnya mengerti dan memahami aturan yang berlaku, khususnya terkait kepemiluan," kata Ansar di Tanjungpinang, Rabu.
Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh dua ASN Pemprov Kepri tersebut kepada Bawaslu.
Dia juga mengimbau ASN agar tetap menjaga netralitas, dengan tidak memihak pada salah satu kontestan ataupun partai politik peserta Pemilu 2024.
Bahkan, kata Amsar, pihaknya telah membuat surat edaran kepada seluruh ASN di lingkup Pemprov Kepri supaya tetap netral selama pemilu, sehingga diharapkan tak ada lagi dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN.
"Sebagai ASN, kita harus memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan selama periode pemilihan ini benar-benar netral dan profesional," ujar Ansar.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati menyampaikan pihaknya telah mengirimkan rekomendasi terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemprov Kepri kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kedua ASN dimaksud atas nama Yofa Afrizair dan Arif Fadillah yang juga mantan Sekda Pemprov Kepri. Kendati begitu, ia tidak memperinci lebih lanjut perihal bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.
"Kita tunggu saja hasil rekomendasi KASN," ujarnya.
Rosnawati mengatakan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN itu berlokasi di Kabupaten Karimun. Hal itu berawal dari informasi pemberitaan media massa terkait adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan keduanya.
Kemudian, Bawaslu setempat menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran di lapangan, sesuai mekanisme penanganan temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Bawaslu juga telah melakukan kajian dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN tersebut, seperti Sekdaprov Kepri, BKD, Kemenpan-RB, terlapor, saksi-saksi serta salah satu partai politik.
"Hasil penelusuran dan kajian itulah yang kita teruskan ke KASN. Apapun hasilnya nanti, sepenuhnya jadi kewenangan KASN," ujar Rosnawati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Kepri soroti dua ASN diduga langgar netralitas pemilu
Berita Terkait
Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja
Selasa, 16 April 2024 19:54 Wib
Pemkot Batam catat 90 pegawai non-ASN tak masuk kerja usai cuti Lebaran
Selasa, 16 April 2024 13:17 Wib
Pemkot Batam ingatkan pegawai soal kinerja dan pengelolaan anggaran
Selasa, 16 April 2024 11:37 Wib
Pemkot Batam ingatkan pegawai untuk wajib masuk kerja pada Selasa
Senin, 15 April 2024 15:12 Wib
Menko PMK tegaskan WFH 2 hari hanya untuk ASN
Sabtu, 13 April 2024 17:10 Wib
Pemerintah terapkan WFH dan WFO pada 16-17 April
Sabtu, 13 April 2024 14:51 Wib
Gubernur Ansar minta ASN masuk kerja sesuai jadwal usai libur lebaran
Jumat, 12 April 2024 9:35 Wib
Pemkab Natuna berikan honor bulan 13 kepada pegawai bukan ASN
Jumat, 5 April 2024 6:27 Wib
Komentar