Pemkab Natuna berikan honor bulan 13 kepada pegawai bukan ASN

id Apresiasi,honorarium non ASN

Pemkab Natuna berikan honor bulan 13 kepada pegawai bukan ASN

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna Suryanto (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau memberikan apresiasi dalam bentuk honorarium bulan ke-13 yang diberikan pada hari raya keagamaan kepada pegawai non-aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Natuna.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna Suryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Kamis mengatakan pegawai non-ASN yang dimaksud yakni tenaga honorer dan kontrak.

Menurut dia, apresiasi tersebut perlu diberikan karena pegawai non-ASN berjasa dalam membantu pemerintah mengurusi daerah.

Adapun jumlah honorarium yang diberikan sebesar Rp500 ribu untuk per orang.

"Pemberian apresiasi bulan ketiga belas yang dibayarkan pada hari raya," ucap dia.

Dia mengatakan, pemberian honorarium itu sesuai dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 28 tahun 2024 tentang Pemberian apresiasi dalam bentuk honorarium bulan ketiga belas pada hari raya keagamaan kepada tenaga honorer/kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

"Provinsi dan Batam juga seperti itu, untuk besarannya sesuai dengan kemampuan daerah," ujar dia.

Ia menyebut, honorarium tersebut sudah diserahkan kepada pegawai bukan ASN.

Adapun jumlah total anggaran yang telah dikeluarkan yakni sebesar Rp1,6 miliar.

"Totalnya Rp1,621 miliar, untuk PTT Rp672 juta sedangkan untuk kontrak Rp949 juta," imbuh dia.

Terpisah, Ketua Forum PTT Natuna, Wan Alfiar menyampaikan ucapan terimakasih atas kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Natuna.

"Terimakasih kepada pak Bupati yang telah peduli terhadap PTT dan tenaga honorer, semoga dipermudah segara urusannya dalam menjalankan roda pemerintahan Natuna," ucap dia.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE