Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekda Jatim) Adhi Karyono sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Adhi Karyono selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI Tahun 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Selain itu penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Sekjen Kemensos Hartono Laras.
Kemudian pihak swasta Eric Khosasi, konsultan Irfan Suhadi, wiraswasta Metta Ariesta Soepardi Wongkaren, dan Direktur Mitra Energi Persada Said Agust Putra.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka.
Baca juga:
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 564.000 batang rokok tanpa pita cukai
Pemkab Natuna perpanjang kontrak 1.348 orang pegawai non-ASN
KPU Kepri: LADK 12 partai politik belum lengkap
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Sekda Jatim sebagai saksi kasus korupsi bansos
Berita Terkait
Prabowo umumkan upah minimum nasional tahun 2025 rata-rata naik 6,5 persen
Jumat, 29 November 2024 18:04 Wib
UPTD PPA beri dukungan nonmateri untuk 15 korban kekerasan
Kamis, 28 November 2024 10:10 Wib
Menkomdigi ajak masyarakat gunakan hak pilih dalam Pilkada
Rabu, 27 November 2024 7:38 Wib
Prabowo panggil sejumlah menteri bahas bansos hingga gaji guru
Selasa, 26 November 2024 13:40 Wib
Kemenag Kota Batam mulai seleksi petugas penyelenggara ibadah haji 2025
Senin, 25 November 2024 17:53 Wib
Kerugian korupsi pembangunan studio TVRI Kepri mencapai Rp9 miliar
Senin, 25 November 2024 17:40 Wib
KPK tepis isu politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 15:04 Wib
Dua mantan Kepala Balai KA dijatuhi hukuman 4 tahun dan 4,5 tahun penjara
Senin, 25 November 2024 13:43 Wib
Komentar