Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan ditetapkan sebagai tersangka

id KPU Padangsidimpuan, Medan, Sumut, oknum komisioner, sumut, polda sumut

Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan ditetapkan sebagai tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (M. Sahbainy Nasution)

Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka berinisial PH oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan dalam dugaan kasus pemerasan terhadap seorang calon legislatif di daerah setempat.

"Pihak Polda Sumut telah menetapkan PH sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap calon legislatif berinisial D di kota tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.

Hadi melanjutkan PH ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut pada 28 Januari 2024, saat ini menjalankan proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun modus tersangka awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara, tapi korban hanya mampu membayar Rp26 juta," kata dia 

Berdasarkan informasi, tersangka PH ditangkap di satu kafe di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/1). Sementara kata Hadi, untuk R masih sebagai saksi yang merupakan anggota pemilihan kecamatan (PKK) juga diamankan di tempat yang sama.

"Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp26 juta yang sebagian sudah digunakan pada saat ditangkap di salah satu kafe," tutur Hadi.

Atas perbuatannya itu, dia mengatakan tersangka dijerat Pasal 368 KHUP tentang pemerasan.

Di Sumatera Utara terjadi dua kasus dugaan pemerasan oleh oknum Bawaslu Medan dan KPU Padangsidempuan kepada calon anggota legislatif.

Kasus-kasus tersebut terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT oleh Tim Operasional (Opsnal) Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan.

Selain AH, turut ditangkap pula dua pria berinisial IG (25) dan FH (29). Mereka dibekuk saat menerima uang atas dugaan pemerasan kepada salah satu caleg yang diduga dipersulit saat mengurus berkas dokumen persyaratan.

Sementara itu, komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap oknum Komisioner KPU Padang Sidempuan (PH) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Sumut.

"Kami akan menyiapkan sanksi yang berlaku kepada oknum KPU Padang Sidempuam tersebut," ujar Parsadaan Harahap usai meninjau gudang logistik KPU Medan, di Medan, Senin

Ia mengatakan seluruh komisoner KPU baik tingkat pusat maupun tingkat kabupaten/kota akan mendapatkan sanksi jika melawan hukum.

"Yang jelas dari kelembagaan ada sanksi, sesuai dengan regulasi dan aturan," kata dia.

Pada Sabtu (27/1), Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk oknum KPU Padang Sidempuan atas dugaan pemerasan kepada salah satu calon legislatif di daerah itu.

Dalam hal itu, Parsadaan Harahap mengatakan KPU RI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

"Sampai hari ini, kami belum dapat informasi, tersangka atau belum. Yang pasti, bersangkutan sudah dibawa ke Polda Sumut, kami serahkan ke pihak berwajib," sebutnya.

Dalam upaya pencegahan, kata dia, KPU RI meminta seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk menaati peraturan yang berlaku jangan sampai terjerat masalah hukum.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut tetapkan tersangka oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE