Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra di Pekanbaru, Kamis, mengatakan pihaknya meyakini terdapat pidana dalam perkara itu.
Karenanya, kata Kompol Berry, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Karenanya, kata Kompol Berry, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Menurut Berry, perkara yang diusut terkait dengan hibah yang diterima LAM Pekanbaru pada tahun 2020 dengan nilai Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.
Baca juga: Polda Kepri ungkap sebanyak 10,4 kilogram jenis sabu
Baca juga: Polda Kepri ungkap sebanyak 10,4 kilogram jenis sabu
Ia mengatakan pihaknya saat ini fokus mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.
"Sejauh ini sebanyak 20 saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemerintah Kota Pekanbaru, dan lainnya," kata Kompol Berry.
Penyidik juga menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor eksternal.
Jika rampung, kata dia, maka penyidik melakukan kembali gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Jika rampung, kata dia, maka penyidik melakukan kembali gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Baca juga: Polda Riau tembak perampok hingga tewas
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi usut dugaan korupsi Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru
Komentar