Presiden tambah satu direktorat Bareskrim Polri

id Presiden Joko Widodo, Bareskrim Polri

Presiden tambah satu direktorat Bareskrim Polri

Dokumentasi-Presiden Joko Widodo bersilaturahmi dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di GOR Asber Nasution, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024). ANTARA/HO-BPMI Setpres

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur penambahan satu direktorat di dalam institusi Bareskrim Polri.

Sebagaimana dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa, Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, 12 Februari 2024.

Dalam Pasal 20 ayat 5 Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.





 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden teken perpres tambah satu direktorat Bareskrim Polri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE