Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur penambahan satu direktorat di dalam institusi Bareskrim Polri.
Sebagaimana dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa, Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, 12 Februari 2024.
Dalam Pasal 20 ayat 5 Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden teken perpres tambah satu direktorat Bareskrim Polri
Berita Terkait
Polisi tangkap selebgram asal Bandung
Jumat, 3 Mei 2024 17:24 Wib
Bareskrim Polri: Penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 12:29 Wib
Presiden teken UU Desa, perpanjang masa jabatan kades
Kamis, 2 Mei 2024 15:00 Wib
Jokowi resmikan lima ruas Inpres Jalan Daerah di NTB
Kamis, 2 Mei 2024 10:12 Wib
Presiden Jokowi bagikan sembako kepada warga Mataram
Rabu, 1 Mei 2024 10:42 Wib
Lemkapi sebut Polri butuh dukungan NU
Selasa, 30 April 2024 9:24 Wib
Presiden Jokowi sempat "down" saat gol timnas dianulir
Selasa, 30 April 2024 6:23 Wib
29 perusahaan Singapura antusias berinvestasi di IKN
Senin, 29 April 2024 13:12 Wib
Komentar