Daging Impor Ilegal Banyak Beredar di Karimun

id Daging, Impor, Ilegal,Beredar,Karimun,lsm,kiprah

Karimun (ANTARA News) - Sepanjang bulan Agustus daging sapi impor ilegal eks India merk kemasan Allana banyak beredar di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Peredaran daging sapi ilegal asal India itu lebih kurang bisa mencapai lima ton perhari, ucap Ketua LSM Kiprah, John Syahputra, di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Aparat penegak hukum yang harusnya memberantas kegiatan ilegal tersebut telah menjadi bagian dari kegiatan tersebut, terbukti sampai saat ini tidak satupun dari importir ilegal itu ditindak, kata John Syahputra.

Menurut John Syahputra Karimun dijadikan sebagai tempat pemasaran, tapi juga sebagai wilayah transit oleh importir daging ilegal sebelum didistribusikan ke daerah lain di luar Karimun.

"Kegiatan itu tidak hanya marak menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, namun nyaris berlangsung setiap hari sepanjang tahun," katanya.

Dia menuturkan bukti lain, kuatnya nuansa konspirasi importir ilegal dengan aparat, karena pembongkaran komoditas ilegal dari kapal ke pelabuhan dilakukan secara terang-terangan, pada tempat, jam, dan hari yang sama.

Tanpa adanya konspirasi dan back up dari aparat mustahil itu bisa berlangsung sejak lama, katanya.

Kegiatan dan pengangkutan komoditas ilegal itu tidak hanya mengunakan kapal ikan, tapi juga mengunakan kapal penumpang rute Malaysia- Karimun yang bersandar di Pelabuhan Resmi Internasional Karimun.

Sedangkan titik sama yakni empat titik mengunakan pelabuhan rakyat di Jalan Nusantara terletak di pusat kota dan tiga titik lainnya di Meral, tuturnya.

Lebih lanjut dia memaparkan besarnya selisih harga modal daging ilegal dengan harga penjualan telah memperkuat jaringan pemasok daging ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi, katanya pemasok bisa meraih keuntungan sekitar Rp25 ribu per kilogram, namun yang masuk ke kantung pribadi pengusaha ilegal itu hanya sepertiga dari keuntungan, sisanya dialirkan sebagai "upeti" pada petugas.

Pemasaran

Masih pada kesempatan itu, John Syahputra menjelaskan pemasaran daging impor ilegal pada konsumenpun oleh jaringan pemasok daging ilegal juga dilakukan secara terang-terangan pada sejumlah kios pasar tradisional di Kabupaten Karimun.

"Seperti di Pasar Puakang Kecamatan Karimun, Pasar Bukit Tembak di Meral dan Pasar Teluk Uma di Tebing. Selain itu ada dipasarkan langsung ke masyarakat dengan cara mendatangi rumah warga," jelasnya.

Selain itu dia menyebutkan, hingga kini pemerintah pusat belum pernah mencabut larang impor daging eks India karena belum terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Di Karimun larangan itu malah digunakan oleh sejumlah oknum penerima upeti dari berbagai institusi terkait sebagai peluang untuk memperkaya diri.

Pembiaran aktivitas ilegal itu tidak hanya menghancurkan sendi perekonomian peternak dan program swasembada daging sapi 2014, tapi juga telah berdampak pada tidak adanya jaminan keamanan pangan untuk dikonsumsi oleh masyarakat di perbatasan seperti Karimun.

Hal itu dapat dijadikan bukti bahwa pemerintah telah gagal melindungi keselamatan dan keamanan pangan kebutuhan konsumsi masyarakat di perbatasan, paparnya.

(ANT-HAM/K005/Btm3)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE