Kajari Batam Sangkal Jaksa Peras Ali Akbar

id Kepala,kajari, Batam, Sangkal, Jaksa, Peras,pemerasan,konsultan,proyek,dinas,pekerjaan,umum

Batam (ANTARA Kepri) - Kepala Kejaksaan Negeri Batam Ade Adhyaksa menyangkal terjadi pemerasan sebesar Rp200 juta terhadap konsultan perencanaan Ali Akbar oleh JF, jaksa penyelidik kasus proyek pembangunan batu miring di Sekupang dengan pagu Rp900 juta.

"Menurut laporan ke saya, JF sedang mengumpulkan data tentang kasus tersebut. Tidak ada kaitannya dengan suap atau pemerasan," kata Ade di Batam, Kamis.

Ia mengatakan, pengumpulan data bisa dilakukan di mana saja termasuk di bundaran depan Badan Pengusahaan Batam di Batam Centre saat JF ditangkap oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) bekerja sama dengan polisi pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB.

"Mencari data bisa dilakukan di mana saja karena itu kegiatan intelijen, termasuk di tempat tersebut," kata Ade.

Ade juga sementara membantah informasi yang beredar terkait ada dua jaksa lain dari Kejari Batam Fi, dan R yang terlibat dalam dugaan penyuapan tersebut.

"Hingga saat ini tidak ada informasi seperti itu," kata dia.

Ia mengatakan akan melakukan pemeriksaan secara internal oleh tim pengawas kejaksaan tentang kasus tersebut.

"Kalau toh ada uang Rp200 juta nanti akan kami teliti dan uang tersebut berada di tangan siapa. Kalau ada uang berarti harus dicari tahu uang siapa dari siapa dan untuk siapa?" kata Ade.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Fadil membenarkan sedang ada pemeriksaan terhadap seorang jaksa Batam yang diduga memeras Suranto dan Ali Akbar, pegawai dan kontraktor proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam senilai Rp900 juta yang dikerjakan PT Surya Alam Syah Gudio selaku pemenang tender.

"Iya, sekarang sedang diperiksa penyidik," ujar Fadil.

Dari Tanjungpinang diberitakan, Humas Kejati Kepri, Bambang Panca mengatakan jika perbuatan JF memang benar, maka telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Kepri belum memutuskan sanksi yang diberikan terhadap JF, maupun FI, jaksa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu.

"Kami belum dapat memberi keterangan lebih lanjut terkait permasalahan itu. Hari ini kami akan rapat membahas kasus itu," ujarnya.

(KR-LNO/A013)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE