Menteri Beri Tenggat Reekspor 113 Kontainer Limbah

id Menteri,lingkungan,lh,balthasar,kambuayaReekspor,Kontainer, Limbah,belanda,inggris

Batam (ANTARA Kepri) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya memberi tenggat paling lama 21 Maret untuk pengiriman kembali 113 ton limbah logam scrap yang masuk Indonesia melalui Pelabuhan Tanjungpriok Jakarta.

"Paling lama 21 Maret di reekspor," kata Menteri usai meninjau galangan industri Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Ia mengatakan, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan limbah yang dikirim dari Belanda dan Inggris itu dikembalikan ke negara asal.

Kementerian sudah mengkonfirmasi putusan reekspor kepada pihak Inggris dan Belanda.

"Inggris meminta dokumen dilengkapi dan sudah kami siapkan putusan PN," kata dia.

Meski begitu, ia mengatakan kementerian belum menetapkan tersangka atas masuknya limbah bahan beracun berbahaya.

Mengenai limbah serupa sebanyak 118 kontainer, ia mengatakan sedang dalam penyelidikan laboraturium untuk mengetahui apakah mengandung limbah B3.

Sebanyak 113 kontainer berasal dari Inggris dan Belanda ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena di dalamnya berisi scrap logam bercampur tanah dan ditemukan limbah B3.

Berdasarkan temuan tersebut importir dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan masuknya limbah B3 ke wilayah RI sesuai Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut ketentuan UU tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.

(Y011/S023)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE