Bapenda Batam gandeng BPKP terapkan program pendampingan tagih pajak

id Kepri,batam ,bapenda ,pajak daerah ,hotel ,tunggak ,tagih ,pajak,bapenda batam

Bapenda Batam gandeng BPKP terapkan program pendampingan tagih pajak

Bapenda Batam beri peringatan pada hotel tunggak bayar pajak beberapa waktu lalu (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau menerapkan program pendampingan penagihan pajak bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna memastikan peningkatan ketaatan dalam pembayaran pajak daerah.

Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo di Batam, Senin mengatakan adapun upaya lain yang dilakukan pihaknya dalam melakukan penagihan piutang pajak yaitu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam upaya penagihan, termasuk bantuan melalui surat kuasa khusus bagi wajib pajak yang menunggak.

Kemudian turut memberikan peringatan ke para penunggak pajak melalui spanduk dan stiker di lokasi usaha bersama tim Kejari.

“Dengan langkah-langkah ini, kami optimis dapat mencapai target penerimaan pajak daerah secara optimal serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak di Kota Batam,” kata dia.

Aidil menjelaskan piutang pajak pada sektor perhotelan di Batam sebagian besar telah berhasil dilunasi.

Ia menyebutkan sejumlah hotel di kota itu yang memiliki piutang pajak hampir sepenuhnya menyelesaikan tunggakan dengan mekanisme cicilan.

“Selain itu sejumlah restoran yang menunggak pajak telah melakukan pembayaran secara bertahap, dengan sisa tunggakan sekitar Rp4 miliar,” ujar Aidil.

Berdasarkan data Bapenda, hingga November 2024, penerimaan pajak dari sektor perhotelan mencapai Rp143 miliar, mendekati target tahunan sebesar Rp145 miliar.

Lebih lanjut kata Aidil, sektor dengan jumlah piutang pajak tertinggi masih berada pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

“Penagihan untuk piutang pajak yang bersifat self-assessment tidak dapat dilakukan setiap bulan karena keterbatasan jumlah petugas pemeriksa dan banyaknya wajib pajak (WP) di Batam,” ujarnya.

Pemeriksaan hanya dilakukan jika terdapat indikasi awal pelanggaran, dan WP yang terlambat membayar pajak bulanan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Polda Kepri tingkatkan kepatuhan pajak kendaraan melalui program Tanjak

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE