Polres Tanjungpinang Belum Jelaskan Penyitaan Oli Bekas

id kepolisian, resor, kota, tanjungpinang, provinsi, kepulaua, riau, belum, jelaskan, penyitaan, oli, bekas

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Kepolisian Resor Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, hingga Selasa petang belum menjelaskan alasan menyita enam truk pengangkut oli bekas dan penyegelan kapal KM Sunly Maju pengangkut limbah tersebut di Pelabuhan Bongkar Muat Sri Payung Batu 6 Tanjungpinang.
       
"Saya tidak memmpunyai kewenangan untuk memberikan penjelasan. Silakan minta penjelasan kepada Humas Polres Tanjungpinang," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Maryon di Mapolres Tanjungpinang, Selasa.
       
Kabid Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wawan Syaifullah yang dimintai konfirmasi, malah melemparkan kepada Wakil Kepala Polres Tanjungpinang Kompol Nur Santiko.
       
"Saya sedang ikut pelatihan ESQ di Batam. Silakan tanyai Waka Polres saja," kata Wawan melalui pesan singkatnya.
       
Waka polres Tanjungpinang, Kompol Nur Santiko yang dihubungi meminta agar langsung dikonfirmasi kepada penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
       
"Tanya penyidik saja langsung, saya belum mendapat arahan untuk menjawab itu," kata Nur.
       
Pantauan di Mapolres Tanjungpinang, terdapat enam truk masing-masing dengan 20 drum yang diperkirakan berisi sekitar 24 ton oli bekas.
       
Sejumlah sopir, pihak perusahaan pengangkut juga sedang dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.
       
"Persayaratan kami lengkap semua, kami belum tahu kesalahannya apa," kata salah seorang pihak perusahaan pengangkut oli bekas yang enggan menyebutkan nama dan perusahaannya di Mapolres Tanjungpinang.
       
Sementara itu, Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Bogkar Muat Sri Payung Tanjungpinang, Sutoyo mengatakan, seluruh persyaratan pengangkutan limbah berbahaya tersebut sudah dipenuhi, sehingga kapal bisa sandar dan memuat oli bekas di Pelabuhan Sri Payung atau Pelabuhan Batu 6.
       
"Semua persyaratan sudah kami terima dari pihak perusahaan yang mengangkut limbah itu, masalah diamankan kepolisian kami tidak mau ikut campur karena itu urusan kepolisian," kata Sutoyo.
       
Namun pihaknya menyayangkan tidak ada pemberitahuan dari pihak kepolisian kepada syahbandar pada saat penyegelan kapal yang sedang melakukan aktivitas itu.
       
"Kami tidak tahu saat penyegelan, kapal itu kemungkinan disegel pada Senin (9/7) petang," kata Sutoyo.
       
Menurut dia, kapal KM Sunly Maju dengan GT 50 itu akan mengangkut sebanyak 533 drum oil bekas menuju Pekanbaru, Riau. Sebagian besar sudah berada diatas kapal dan siap berangkat.
       
Oli bekas tersebut berasal dari pembangkit listrik PLN Tanjungpinang di Suka Berenang dan Air Raja Tanjungpinang.
       
Sutoyo mengatakan, kapal yang masih disegel polisi itu saat ini diapungkan ke tengah agar tidak mengganggu aktivitas bongkar muat di pelabuhan.(KR-HKY/A013)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE