LMB Sayangkan Membusuknya Lele Sitaan BC Kepri

id LMB,karimun,busuk,Lele,impor,BC,bea,cukai,Kepri

Karimun (Antara Kepri) - Laskar Melayu Bersatu (LMB) Provinsi Kepulauan Riau menyayangkan membusuknya puluhan ribu bibit lele impor ilegal yang disita Bea Cukai setempat dari KM Camar Jonathan II GT 29.

"Seharusnya lele impor ilegal itu tidak dibiarkan membusuk begitu saja. Ada aturan yang membolehkan barang bukti bisa dilelang meski perkaranya belum berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Melayu Bersatu Provinsi Kepri Datuk Panglima Azman Zainal di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Selasa.

KM Camar Jonathan II, memuat 30 kotak berisi lebih dari 30.000 bibit lele impor asal Sei Rengit, Malaysia. Kapal tersebut sandar di Dermaga Ketapang Kanwil BC Kepri di Kecamatan Meral, Karimun sejak ditangkap di perairan Batu Besar, Batam, Kamis (16/9).

Sebelumnya, warga sekitar mengeluhkan bau busuk yang bersumber dari lele impor ilegal yang hendak diselundupkan ke Punggur, Batam itu. 

Menurut Azman, pada Pasal 45 KUHAP disebutkan bahwa, dalam hal benda sitaan yang dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut terlalu tinggi, sejauh ini mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan dijual lelang atau diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya.

"Dengan mengacu pada pasal dalam KUHAP itu, aparat BC tidak mesti membawa kapal itu ke Karimun dan dibiarkan sandar berlama-lama, cukup di Batam karena lokasi penangkapannya tidak jauh dari sana dan segera dilakukan pelelangan," katanya.

Ia mengatakan, penindakan penyelundupan oleh BC patut diapresiasi, namun penanganan barang bukti hendaknya profesional dengan memperhatikan kepentingan penyelamatan keuangan negara.

"Uang hasil pelelangan itu bisa dijadikan barang bukti di pengadilan. Kalau pengadilan memutuskan tersangka bersalah, maka uang hasil pelelangan itu bisa dimasukkan ke kas negara," ucapnya.

Ia juga menyayangkan bibit lele yang sudah membusuk itu mengganggu kenyamanan warga karena aroma busuk menebar kemana-mana.

"Warga merasa terganggu dan khawatir kesehatannya terganggu akibat aroma busuk itu. Karena itu, kami meminta lele yang sudah membusuk itu segera dimusnahkan," tegasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan penerapan Pasal 45 KUHAP itu juga bisa dilakukan terhadap kayu tangkapan yang menurut informasi yang ia terima banyak dibiarkan dalam kondisi lapuk di Kanwil BC Kepri.

"Kayu-kayu tangkapan itu seharusnya bisa dilelang sehingga menambah pendapatan negara, tidak dibiarkan lapuk terbiar begitu saja," tambahnya.

Dimusnahkan


Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Karimun Hazmi Yuliansyah mengatakan, lele sitaan BC Kepri itu akan dimusnahkan pada Rabu (2/10).

"Bea Cukai melimpahkan proses pemusnahannya kepada kami, lokasi pemusnahan direncanakan di dekat Pantai Pak Imam, Meral," katanya.

Hazmi mengatakan, BC juga melimpahkan proses penyidikan kasus tersebut karena berkaitan dengan perikanan.

"BC tidak punya penyidik perikanan sehingga dilimpahkan kepada kami. Dalam waktu dekat kami segera memanggil para saksi untuk diperiksa," tambahnya. (Antara)

Editor: Miskudin Taufik

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE