Anambas (Antara Kepri) - Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.SH menilai perlu dilakukan telaah lanjutan mengenai rencana penggabungan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Mengenai Unifikasi Jamkesda Anambas dengan JKN melalui BPJS sepertinya perlu dilakukan tela'ah lebih lanjut," ungkap Wabup di Tarempa, Kamis.
Dijelaskannya, selama ini masyarakat Anambas sangat terbantu dengan adanya program Jamkesda yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Melalui program tersebut masyarakat bisa menerima layanan kesehatan gratis tanpa batas untuk pengobatan semua jenis penyakit dengan perawatan rumah sakit fasilitas kelas 2.
Belum lagi jika harus terpaksa dirujuk karena tidak bisa ditangani daerah, semua fasilitas akan
ditanggung oleh Pemda Anambas, selain itu pasien juga akan diantar dengan seorang
keluarga dan seorang pendamping dari tim medis ke rumah sakit yang terpercaya.
"Apakah semua fasilitas tersebut masih bisa dirasakan masyarakat Anambas jika nanti Jamkesda harus digabungkan dengan JKN. Karena, pasti ada perbedaan, misalnya dengan Jamkesda semua biaya transportasi ditanggung pemerintah, tapi dengan JKN belum tentu,†jelas Wabup.
Oleh karena itu Wabup, khawatir akan muncul paradigma baru masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Anambas yang semakin berkurang. Padahal, selama ini Pemda Anambas selalu berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam masaalah layanan kesehatan kepada masyarakatnya.
Wabup berharap, kendati nantinya ada unifikasi Jamkesda dan JKN, Pemda tetap diizinkan mengakomodir beberapa sisi yang tidak bisa diakomodir oleh JKN kedepan.
Pasalnya Wabup tidak ingin ada indikasi layanan kesehatan di Anambas menurun akibat unifikasi tersebut.
"Saya intruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan telaah lebih lanjut, karena masih ada waktu. Jadi pak Said tolong dicarikan solusinya tentang hal ini. tolong telaah lebih jauh mengenai payung hukum yang bisa melindungi Pemda Anambas dalam mengambil kebijakan dalam menyikapi rencana itu," pintanya.
Selain itu apakah Pemda bisa mengakomodir beberapa aspek yang tidak bisa dipenuhi oleh JKN. Misalnya kalau operasi patah kaki, JKN tidak menyediakan pin dan harus dibeli sendiri oleh pasien, itu apa bisa diakomodir, atau jika dirujuk keluar kota, pasien harus membiayai transportasinya sendiri.
"Disamping itu Kadinkes Anambas agar bisa mencarikan payung hukum yang bisa melindunggi Pemda Anambas dalam memberikan bantuan-bantuan tersebut, sebab tanpa dasar hukum yang jelas, Pemda Anambas tidak dapat berbuat lebih banyak," ujar dia.
Pada dasarnya, Wabup mengaku tidak keberatan dengan program Unifikasi Jamkesda dan
JKN ini, jika ditinjau dari sisi keuangan daerah, perlu diakui rencana ini bisa meringankan beban pengeluaran daerah setiap tahunnya.
Selain itu program ini juga sudah memenuhi kriteria pelayanan kesehatan sebagaimana tertuang dalam UU Sitem Jaminan Sosial Nasional, seperti asa portabilitas, yaitu peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
"Selama ini kita selalu melakukan MoU dengan sejumlah Rumah Sakit di beberapa daerah, terutama di tempat mahasiswa asal Anambas melakukan studi, hal itu untuk mengakomodir program Jamkesda yang diikuti a oleh mahasiswa kita juga. Tapi dengan adanya JKN ini, kita bisa berobat di seluruh Indonesia, jelas itu mengurangi beban anggaran daerah," jelasnya .(Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Komentar