Batam (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau membentuk tim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa Komisi Pemilihan Umum Batam yang diduga melakukan beberapa kesalahan yang berujung pada kericuhan saat pelaksanaan pemilu.
Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Batam, Minggu, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terkait masalah profesionalitas dan dugaan pelanggaran pemilu.
Beberapa pelanggaran yang berujung kericuhan warga yang terjadi antara lain penemuan kotak suara tanpa segel dan kunci, form C1 tidak lengkap, penggalangan massa saat pemilihan dan kotak suara dibuka tanpa disaksikan saksi dan lainnya.
"Beberapa pihak melaporkan ke Bawaslu dan menyampaikan agar Bawaslu turun tangan," kata Razaki.
Selain memeriksa KPU Batam, Bawaslu juga diminta untuk mengevaluasi kinerja Panwaslu Batam yang diduga tidak efektif dan terkesan ikut bermain dalam pelanggaran Pemilu.
"Evaluasi Panwaslu pasti akan dilakukan terutama terkait kode etik yang bertujuan menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu," kata dia.
Dari berbagai kasus yang diproses Panwaslu Batam, belum satu pun yang lanjut ke Gakumdu.
Ia mengakui pelaksanaan Pemilu di Batam memang di luar harapan. Karena banyaknya kesalahan yang tidak perlu terjadi.
Meski begitu, ia enggan menanggapi dugaan terkai ketidaknetralan Panwaslu dan KPU yang memihak pada peserta pemilu trtentu.
"Penyelenggara harus antisipatif sejak awal. Apa lagi untuk Batam. Sejak dulu, khusus Batam, yang tidak bisa diduga," katanya.
Mengenai pemeriksaan KPU dan evaluasi kinerja Panwaslu Batam, ia mengatakan DKPP yang terdiri dari Eva Amalia dan Wiryanto dari unsur masyarakat, Ridarman Bay dan Razaki Persada dari Bawaslu dan seorang dari DKPP Pusat itu belum akan melakukannya saat ini.
Menurut dia, Panwalu dan KPU masih harus konsentrasi dalam pelaksanaan Pemilu agar tidak menjadi lebih buruk. "Prioritas sekarang, KPU bersama jajaran dan Panwas bersama jajaran melakukan kewajibannya," kata dia.
Meski begitu, ia mengingatkan jika penyelenggara Pemilu terbukti melanggar peraturan, maka hukumannya diperberat hingga satu pertiga dari masyarakat umum. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Rudi komitmen dukung perkembangan e-sport di Batam
Senin, 6 Mei 2024 14:50 Wib
Pemkab Natuna kerja sama dengan RSJ Pekanbaru tangani ODGJ kelas berat
Senin, 6 Mei 2024 13:26 Wib
BC Batam gagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal
Senin, 6 Mei 2024 13:10 Wib
Pemprov Kepri bangun proyek fisik senilai Rp9,8 miliar di Anambas
Senin, 6 Mei 2024 10:18 Wib
Pemprov Kepri salurkan bantuan puluhan miliar untuk Anambas
Senin, 6 Mei 2024 7:18 Wib
Polres Kepulauan Anambas Kepri laksanakan patroli KRYD
Minggu, 5 Mei 2024 15:09 Wib
DP3AP2KB Natuna sosialisasikan bahaya dari seks bebas ke Desa Pengadah
Minggu, 5 Mei 2024 13:53 Wib
BKKBN sudah bentuk 80 ribu duta genre
Minggu, 5 Mei 2024 8:55 Wib
Komentar